Aliansi.co, Jakarta- Pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online di tanah air.
Pembentukan satgas judi online ini disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas) bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satgas untuk penanganan judi online.
“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (20/4/2024).
Budi menyebut satgas judi online beranggotakan aparat lintas kementerian dan lembaga.
Tugas satgas untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.
“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya secara efektif,” kata Budi.
Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.
Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.
“Ada yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain,” kata Mahendra.
“Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” sambungnya.
Mahendra mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran,” kata Mahendra.