Aliansi.co, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 tersebut, salah satunya terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR ASN paling cepat pada H-10 Lebaran dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2, dikutip Sabtu (16/3/2024).
Sementara itu, gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” bunyi pasal 12.
Pada pasal 5 peraturan itu ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Dalam PP itu juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.