Sesampainya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur.
Tersangka bersama sejumlah saksi kemudian sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
Korban hanya sempat meminum sedikit minuman tersebut.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja.
Saat itu, kondisi korban masih terlihat lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel kemudian melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah terlewati.
Petugas hotel terkejut setelah mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian.
Petugas Polsek Cengkareng langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian milik tersangka dan korban, bantal dan sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis riklona.
Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV untuk mengungkap rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka ID diketahui positif mengandung methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Sementara itu, hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban menunjukkan bahwa S meninggal dunia akibat intoksikasi atau keracunan zat amphetamine dan methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka ID kini menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Cengkareng.
