Kamis, Desember 12, 2024

Karyawati Perusahaan di Cikarang Resmi Polisikan Bos yang Ajak Mesum ke Hotel

WIB

Aliansi.co, Cikarang- Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang berinisial AD (24), resmi melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi.

Dalam laporannya, AD menyertakan bukti chat bosnya yang mengajak mesum ke hotel.

Kuasa hukum korban, Alin mengatakan, kliennya berinisial AD melaporkan atasan di perusahaannya yang berinisial B terkait dua pasal sekaligus.

Nomor laporan yakni LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

“Kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” kata Alin kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga :  Terciduk Akun Partai Socmed Pamer Harta sambil Liburan ke Eropa, Kadis PUPR Empat Lawang Dicopot

Dalam laporan ke kepolisian, pelapor telah membawa barang bukti tangkapan layar percakapan singkat yang dikirim oleh atasannya yang berinisial B.

Dalam percakapan, B mengisyaratkan mengajak AD selaku pegawainya ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.

“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ucapnya.

Baca Juga :  Aparat Gabungan Sergap Puluhan Anggota KKB di Kabupaten Puncak, Satu Orang Dilumpuhkan

Secara terpisah Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh karyawati tersebut.

Ada pelapor yang melaporkan terkait dengan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap AKP Hotma Sitompul.

Menurutnya, AD bersama tim kuasa hukum datang pada Sabtu (6/5) sore dan langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pasal yang dilaporkan oleh korban didampingi kuasa hukum kepada kepolisian yaitu terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga :  Viral Bule di Bali Bawa Motor Pelat Merah, Warganet: Mungkin Pengen jadi PNS..?

“Pasal yang dilaporkan korban, yaitu Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.

Hingga saat ini, dipastikan baru satu korban yang melapor kepada polisi terkait dugaan ajakan ‘staycation’ mesum dari atasan untuk memperpanjang kontrak kerja.

“Yang melapor terkait kasus ini baru 1 orang saja, kami selaku aparat kepolisian akan menerima laporan dari masyarakat, korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa,” tutupnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...