Aliansi.co, Cikarang- Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang berinisial AD (24), resmi melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi.
Dalam laporannya, AD menyertakan bukti chat bosnya yang mengajak mesum ke hotel.
Kuasa hukum korban, Alin mengatakan, kliennya berinisial AD melaporkan atasan di perusahaannya yang berinisial B terkait dua pasal sekaligus.
Nomor laporan yakni LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual, Kita sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan UU Nomor 12 tahun 2022,” kata Alin kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Dalam laporan ke kepolisian, pelapor telah membawa barang bukti tangkapan layar percakapan singkat yang dikirim oleh atasannya yang berinisial B.
Dalam percakapan, B mengisyaratkan mengajak AD selaku pegawainya ke sebuah hotel di bilangan Jababeka, Kabupaten Bekasi.
“Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik,” ucapnya.
Secara terpisah Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh karyawati tersebut.
Ada pelapor yang melaporkan terkait dengan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap AKP Hotma Sitompul.
Menurutnya, AD bersama tim kuasa hukum datang pada Sabtu (6/5) sore dan langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Pasal yang dilaporkan oleh korban didampingi kuasa hukum kepada kepolisian yaitu terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Pasal yang dilaporkan korban, yaitu Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, dipastikan baru satu korban yang melapor kepada polisi terkait dugaan ajakan ‘staycation’ mesum dari atasan untuk memperpanjang kontrak kerja.
“Yang melapor terkait kasus ini baru 1 orang saja, kami selaku aparat kepolisian akan menerima laporan dari masyarakat, korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa,” tutupnya.