Kamis, Desember 12, 2024

Kasus Korupsi Gerobak Bakso, Harta Dua Pejabat Kemendag Disita Bareskrim 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita sejumlah harta milik dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) hasil penggeledahan di dua lokasi.

Penyitaan aset dilakukan usai Bareskrim menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bakso dan gerobak souvenir di Kemendag.

Proyek pengadaan gerobak ini berlangsung pada tahun 2018-2019.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di rumah dan kantor tersangka Putu Indra Wijaya (PIW) selaku Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag.

Baca Juga :  Dikoordinir Batman, 50 WNI jadi PSK di Sydney, Australia

“Penggeledahan terhadap rumah atau kantor diantaranya Kantor Kemendag RI di DKI Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak, dan rumah tidur tersangka PIW di Jakarta Timur,” ujarnya dalam keterangannya dikutip, Rabu (11/10/2023).

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik Dirtipikor menyita uang tunai senilai Rp 922 juta dari tangan tersangka.

Selain itu sebanyak 11 sepeda motor dan 6 mobil atas nama PIW juga turut disita.

Kemudian dua lahan tanah masing-masing seluas 300 meter persegi dan 45 meter persegi, serta satu bidang tanah dan bangunan berupa ruko atas nama tersangka PIW.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Kasus TPPU Bandar Narkoba, Aset Senilai Rp 89 Miliar Disita

“Sebidang tanah dan bangunan berupa rumah dengan kepemilikan DH (istri tersangka), peralatan bengkel milik tersangka PIW, serta dokumen lelang, dokumen kontrak, dan dokumen pembayaran,” tutur Ramadhan.

Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor dari tersangka Bunaya Priambudhi (BP) selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp240 juta, uang asing senilai USD30.000, serta sejumlah dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

Baca Juga :  Penembak Bripda Ignatius Akan Diselesaikan Secara Hukum Pati Nyawa Adat Dayak

“Selanjutnya menyita 64 unit gerobak type 1 atau gerobak souvenir, 52 unit gerobak bakso atau gerobak type 2,” katanya.

Ramadhan menambahkan Bareskrim Polri masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari BPK, LKPP hingga PPATK untuk mengusut aliran dana dari kedua tersangka.

“Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap dua perkara dengan PJU,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...