“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP bank ini,” kata David.
Ia menambahkan, seluruh transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan dana kemudian disebut disetorkan kepada pihak yang tidak dikenal maupun tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.
“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini bank telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya,” tegas David.
Atas persoalan tersebut, PT TSI turut menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank BUMN tersebut.
Perusahaan mendalilkan Direksi bertanggung jawab memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengendalian internal berjalan, sedangkan Dewan Komisaris berkewajiban melakukan pengawasan.
Sebelum gugatan diajukan, lanjut David, pihaknya telah mengirimkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada para pihak tersebut.
Namun, hingga perkara didaftarkan, perusahaan menyebut tidak mendapat tanggapan maupun langkah korektif.
Minta Transaksi Dinyatakan Tidak Sah
Dalam gugatan, PT TSI meminta PN Medan menyatakan penarikan fasilitas KMK berdasarkan 54 cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.
Perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda, pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.
Pihaknya turut meminta pemulihan kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.
Menurut David, pemulihan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha PT TSI yang berkaitan dengan ribuan karyawan.
“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
“Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” sambung David. Red
