Selasa, Agustus 11, 2026

Kasus Penarikan Fasilitas Kredit di Medan, Bank BUMN Digugat ke Pengadilan

WIB

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP bank ini,” kata David.

Ia menambahkan, seluruh transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan dana kemudian disebut disetorkan kepada pihak yang tidak dikenal maupun tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini bank telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya,” tegas David.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Atas persoalan tersebut, PT TSI turut menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank BUMN tersebut.

Perusahaan mendalilkan Direksi bertanggung jawab memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengendalian internal berjalan, sedangkan Dewan Komisaris berkewajiban melakukan pengawasan.

Sebelum gugatan diajukan, lanjut David, pihaknya telah mengirimkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada para pihak tersebut.

Namun, hingga perkara didaftarkan, perusahaan menyebut tidak mendapat tanggapan maupun langkah korektif.

Baca Juga :  Hadiri Perayaan Natal PGIS Tangsel, Wali Kota: Gereja Sudah Berperan Membangun Masyarakat Kita
Minta Transaksi Dinyatakan Tidak Sah

Dalam gugatan, PT TSI meminta PN Medan menyatakan penarikan fasilitas KMK berdasarkan 54 cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda, pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Pihaknya turut meminta pemulihan kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.

Baca Juga :  Viral Polisi di Palembang Tuduh Sopir Mobil Boks Bawa Sabu, Pas Dibuka Ternyata Pisang

Menurut David, pemulihan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha PT TSI yang berkaitan dengan ribuan karyawan.

“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” sambung David. Red

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...

Maling Congkel Jendela Rumah Warga Gandaria Utara, Laptop-HP hingga Uang Digondol

Aliansi.co,Jakarta- Rumah warga di Jalan Karya Utama RT 012/RW 06, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sasaran aksi pencurian. Pelaku menggondol laptop, telepon...

“Dia Pegang-pegang Saya”, Awal Mula Cekcok yang Berujung Mutilasi di Depok

Aliansi.co,Jakarta- Pengakuan Saepullah (26) mengungkap awal mula pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di sebuah kontrakan di Jalan Belimbing, Cipayung, Kota Depok. Kepada penyidik, Saepullah...

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...