Sabtu, September 26, 2026

Kasus Penarikan Fasilitas Kredit di Medan, Bank BUMN Digugat ke Pengadilan

WIB

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP bank ini,” kata David.

Ia menambahkan, seluruh transaksi dilakukan secara tunai dalam jumlah besar dan dana kemudian disebut disetorkan kepada pihak yang tidak dikenal maupun tidak memiliki afiliasi dengan PT TSI.

“Seharusnya berdasarkan SOP Bank setiap fasilitas kredit yang ditarik harus dipindahbukukan ke rekening debitur, jadi jelas dalam perkara ini bank telah dibobol karena pelanggaran SOP oleh karyawannya,” tegas David.

Baca Juga :  Sosok Tiktoker Fikri Murtadha, Tersangka Penghina Agama Kristen di Medan

Atas persoalan tersebut, PT TSI turut menggugat jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank BUMN tersebut.

Perusahaan mendalilkan Direksi bertanggung jawab memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pengendalian internal berjalan, sedangkan Dewan Komisaris berkewajiban melakukan pengawasan.

Sebelum gugatan diajukan, lanjut David, pihaknya telah mengirimkan somasi dan tuntutan pertanggungjawaban kepada para pihak tersebut.

Namun, hingga perkara didaftarkan, perusahaan menyebut tidak mendapat tanggapan maupun langkah korektif.

Baca Juga :  Viral Polisi di Palembang Tuduh Sopir Mobil Boks Bawa Sabu, Pas Dibuka Ternyata Pisang
Minta Transaksi Dinyatakan Tidak Sah

Dalam gugatan, PT TSI meminta PN Medan menyatakan penarikan fasilitas KMK berdasarkan 54 cek senilai Rp124,4 miliar tidak sah dan batal demi hukum.

Perusahaan juga meminta penghapusan bunga dan denda, pengembalian bunga yang telah ditarik hingga 23 Oktober 2025 sebesar Rp288.265.240,71, serta penghitungan ulang penggunaan fasilitas KMK Revolving.

Pihaknya turut meminta pemulihan kualitas kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dari Kolektibilitas 4 atau diragukan menjadi Kolektibilitas 1 atau lancar.

Baca Juga :  Geger Gelandangan di Bogor Punya Banyak Aset dan Cek Rp 1,3 Miliar, Akhirnya Dibawa ke RS Jiwa

Menurut David, pemulihan tersebut penting untuk menjaga keberlangsungan usaha PT TSI yang berkaitan dengan ribuan karyawan.

“Kami menghormati proses peradilan dan akan membuktikan seluruh dalil gugatan berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

“Yang kami harapkan adalah pemulihan hak-hak PT TSI dan adanya pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang dialami klien kami,” sambung David. Red

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...

Karaoke di PIK Jakarta, Mahasiswi Asal Banten Tewas Overdosis Diduga Narkoba

Aliansi.co,Jakarta- Seorang mahasiswi berinisial S asal Serang, Banten, ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (9/9/2026). Korban diduga...