Aliansi.co, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
Perintah ini tertuang dalam Irmendagri Nomor 2 Tahun 2023 dan ditujukan kepada kepala daerah mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, termasuk Bupati/Wali Kota Se-Jabodetabek.
Beberapa poin dalam arahannya itu, Mendagri menginstruksikan agar dilakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu hingga melakukan modifikasi cuaca.
“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” bunyi salah satu poin instruksi Mendagri Tito sebagaimana dikutip Rabu (23/8/2023).
Selain itu, Tito juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.
Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.
Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah itu melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.
Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.
Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, hingga rooftop garden di perkantoran.
Ia juga memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.
“Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan,” lanjut Tito.
Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan.
“Sampai waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan,” tutur Tito.