İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Rabu, Mei 21, 2025

Kendalikan Pencemaran Udara, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah di Jabodetabek Siram Jalan hingga Bikin Hujan Buatan

WIB

Aliansi.co, Jakarta– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.

Perintah ini tertuang dalam Irmendagri Nomor 2 Tahun 2023 dan ditujukan kepada kepala daerah mulai dari Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, termasuk Bupati/Wali Kota Se-Jabodetabek.

Beberapa poin dalam arahannya itu, Mendagri menginstruksikan agar dilakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu hingga melakukan modifikasi cuaca.

Baca Juga :  Kapolri Soroti Kebocoran Anggaran dari Sektor Sawit, Masuk Asta Cita Presiden Prabowo

“Penyiraman jalan untuk mengurangi debu,” bunyi salah satu poin instruksi Mendagri Tito sebagaimana dikutip Rabu (23/8/2023).

Selain itu, Tito juga memerintahkan para kepala daerah di Jabodetabek mendorong penggunaan scrubber pada kendaraan bermotor.

Scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh mesin dengan menggunakan liquid atau cairan.

Baca Juga :  Sosok Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Peraih Adhi Makayasa-Perumus Visi Polri Presisi

Pada poin berikutnya, Tito juga memerintahkan para kepala daerah itu melarang warganya membakar sampah di tempat terbuka, mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi, dan lainnya.

Para kepala daerah juga diperintahkan agar menanam pohon dan tumbuhan di lingkungan warga mereka untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.

Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota memperbanyak tanaman di ruang publik, membuat tanaman hidroponik di ruang sempit, hingga rooftop garden di perkantoran.

Baca Juga :  Menag: Tahun Ini Jemaah Dapat 10 Liter Air Zamzam, Dibagikan di Debarkasi

Ia juga memerintahkan pemerintah daerah menggunakan water curtain atau pembatas berbentuk aliran air.

“Melakukan modifikasi cuaca melalui hujan buatan,” lanjut Tito.

Instruksi ini mulai berlaku pada 22 Agustus 2023 atau sejak diterbitkan.

“Sampai waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan,” tutur Tito.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Peras Penjual Bakso, Anggota hingga Ketua FBR Bojongsari Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara

Aliansi.co, Jakarta- Tim Jatanras menangkap Ketua Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan empat anak buahnya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang bakso di wilayah...

Viral Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Ditetapkan Tersangka

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus pemalakan jatah proyek Rp5 triliun terhadap PT Chengda Engineering Co yang viral di...

Kapolri Tegaskan Tanpa Kompromi Sikat Premanisme Berkedok Ormas

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas). Listyo memastikan Polri tak pandang bulu menyikat ormas manapun...

Polri Tangkapi Ribuan Pelaku Aksi Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi, Ketua GRIB Dipanggil

Aliansi.co, Jakarta- Polri menangkap para pelaku aksi premanisme selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di Tanah Air. Tercatat, sebanyak 3.326 kasus pelaku aksi premanisme...

Bareskrim Polri Tangkap Cukong Penampung Hasil Judi Online, Berkedok Perusahaan Teknologi

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp530 miliar dari dua cukong penampung hasil judi online. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka...