Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi yang hadir untuk dimintai masukannya terhadap usulan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menyampaikan, selama ini pendapatan daerah yang aktif dan efektif masih didominasi diperoleh dari pajak daerah.
“Kami menyoroti soal pemanfaatan aset, kemudian pengelolaan dan perawatan kemudian perencanaan aset, mau diapakan. Ini yang penting dimasukan dalam Raperda ini. Supaya nanti perencanaan kedepannya itu akan lebih baik daripada sebelum Raperda ini dibuat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui banyak aset milik Pemprov DKI Jakarta yang belum dimaksimalkan fungsinya untuk menambah pendapatan daerah.
Ia menyampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah idealnya tidak mengatur detail terkait pengelolaan aset kepada pihak lain.
Raperda itu harus memberi kelonggaran yang memungkinkan dilakukannya evaluasi nilai kerja sama secara berkala.
“Karena kan pada saat awal mungkin kita belum tahu prospek usahanya seperti apa. Pada saat berjalan, ternyata aset yang kita kerja sama kan ternyata dia punya nilai ekonomi yang tinggi, maka kita lakukan evaluasi terkait kontribusinya,” terangnya.