Aliansi.co, Jakarta-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Tim Kortas Tipidkor diterjunkan guna membidik tersangka dalam kasus korupsi progam strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp1 triliun ini.
Kepala Kortas Tipdikor Polri Irjen Cahyono Wibodo mengatakan, proyek tahun 2016-2020 ini gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” kata Irjen Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1/2025).
Dikatakannya, proyek ini bagian dari program strategis BUMN yang mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.
Namun selama proses pelaksanaan, kata dia, ditemukan bahwa kontraktor utama yaitu KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam bidangnya.
“Seperti keahlian teknologi gula serta gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor,” bebernya.
Pada tahun 2022, lanjutnya, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak.
Namun PTPN XI melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor hingga sebesar 99,3% dari nilai kontrak RP 716,6 miliar.
“Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Dia menerangkan, penyidik akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum atas kerugian negara dalam proyek ini.
Penyidik akan mengumpulkan bahan dan keterangan serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas,” tandasnya.