Aliansi.co, Jakarta- Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ikut diperiksa kejaksaan.
Kali ini, giliran Wali Kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mantan Kepala Satpol PP Jakarta itu diperiksa bersama dua orang saksi lainnya, pada Kamis (6/2/2025).
“Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Syahron mengatakan, dua saksi lainnya yang diperiksa itu yakni Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.
Hanya saja, kata Syahron, saksi Pri Mulya maupun Ewith tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
Dia menyampaikan, dua orang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik.
“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta memeriksa 10 orang saksi terkait kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Salah satunya Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto diperiksa pada Kamis (22/1/2025) lalu.
“Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2025).
Syahron mengatakan penyidik kejaksaan akan meminta keterangan terkait kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan saksi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa di antaranya Wali Kota Jakbar Uus Kusmanto, Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, dan Direktur PT. Karya Mitra Seraya inisial NI.
Lalu, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM serta manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.
“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Syahron.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Dari tiga tersangka itu, salah satunya Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana.