İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Selasa, April 29, 2025

Korupsi Dinas Kebudayaan Seret Wali Kota Jakpus Arifin, Kini Diperiksa Kejati sebagai Saksi

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ikut diperiksa kejaksaan.

Kali ini, giliran Wali Kota Jakarta Pusat Arifin diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mantan Kepala Satpol PP Jakarta itu diperiksa bersama dua orang saksi lainnya, pada Kamis (6/2/2025).

“Tiga orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut salah satunya adalah Wali Kota Jakarta Pusat Arifin,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Syahron mengatakan, dua saksi lainnya yang diperiksa itu yakni Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, Pri Mulya Priadi dan Seniman, Ewith Bahar.

Baca Juga :  Parkir di Blok M Square Bayar Dua Kali, Dishub DKI Minta Warga Buat Laporan

Hanya saja, kata Syahron, saksi Pri Mulya maupun Ewith tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.

Dia menyampaikan, dua orang tersebut bakal dilakukan pemanggilan ulang oleh penyidik.

“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta memeriksa 10 orang saksi terkait kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.

Salah satunya Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto diperiksa pada Kamis (22/1/2025) lalu.

Baca Juga :  Korupsi Dinas Kebudayaan, Pj Gubernur Teguh Dukung Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Arifin

“Ada 10 orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2025).

Syahron mengatakan penyidik kejaksaan akan meminta keterangan terkait kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan saksi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa di antaranya Wali Kota Jakbar Uus Kusmanto, Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta inisial CRS, dan Direktur PT. Karya Mitra Seraya inisial NI.

Baca Juga :  Resmi Ditahan Kejati, Pemprov DKI Cabut Status PNS Kepala Dinas Kebudayaan

Lalu, Direktur PT. Acces Lintas Solusi inisial EPT, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri inisial PSM serta manajemen sanggar inisial R, RNV, EP, F, dan YA.

“Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” kata Syahron.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan Jakarta.

Dari tiga tersangka itu, salah satunya Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Nonaktif Iwan Henry Wardhana.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Awal Pembunuhan Jasad Dalam Karung, Bermula dari Sakit Hati dan Bawa Kabur Motor, tetapi Terkunci

Aliansi.co, Jakarta- Terungkap awal keji Nana alias Ragil membunuh Al-Bashar (32) yang jasadnya ditemukan terbungkus karung di Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota...

Gubernur Jatim Khofifah Tawarkan Motor Murah, Ternyata Penipuan Modus Al Deepfake

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan menggunakan teknologi AI deepfake. Para pelaku ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat, usai...

Mayat Pria Dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Terungkap Sosok dan Motif Pelaku

Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap misteri mayat dalam karung yang ditemukan di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang. Jenazah pria yang terindifikasi...

Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, Bareskrim Ungkap Jumlah Pemakai Kokain di Indonesia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 192 Kilogram Sabu, Kurir Bermobil Sedan Ditangkap

Aliansi.co, Jakarta- Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192...