Aliansi.co, Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dan Banjarmasin.
Purbaya menegaskan, sebelum OTT KPK, dirinya juga telah melakukan pembenahan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal itu disampaikan Purbaya merespons OTT KPK yang menyasar pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dan Banjarmasin.
“Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Kan yang dapat yang di pinggir kan, sudah terdeteksi memang sebelum-sebelumnya. Memang ada sesuatu yang aneh di situ,” ujar Purbaya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (5/2/2026).
Menurut Purbaya, OTT yang dilakukan KPK terhadap anak buahnya bukanlah sesuatu yang perlu disikapi secara berlebihan.
Ia justru memandang langkah tersebut sebagai momentum positif untuk mempercepat perbaikan dan pembersihan internal di sektor Pajak dan Bea Cukai.
“Kenapa terpukul? Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus,” kata dia.
Purbaya menambahkan, Kementerian Keuangan akan tetap memberikan pendampingan kepada pegawai yang terseret kasus hukum.
Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Pendampingan itu bukan untuk intervensi. Proses hukum tetap berjalan dan kami hormati sepenuhnya,” ucapnya.
Sementara itu, KPK mengonfirmasi telah melaksanakan dua operasi tangkap tangan pada Rabu (4/2/2026). OTT pertama dilakukan di Banjarmasin, sementara OTT kedua berlangsung di Jakarta dan melibatkan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Fitroh menjelaskan, dua OTT tersebut merupakan perkara yang berbeda dan tidak saling berkaitan.
“Beda kasus,” kata Fitroh.
Hingga kini, KPK masih mendalami kedua perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai dengan hasil penyidikan.
