Aliansi.co, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 373 laporan objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 2023.
Berdasar perhitungan lembaga anti rasuah, nilai gartifikasi tersebut sekitar Rp240,7 juta.
Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding memaparkan, laporan tersebut terdiri dari 3 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp3,7 juta.
Sebanyak 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp164,3 juta, dan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp6,4 juta.
Lalu sebanyak 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66,2 juta.
“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” kata Ipi Maryati melalui keterangan resminya yang dikutip, Jumat (5/5/2023).
Ipi menerangkan, saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK.
Sebagian barang lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, kata dia, telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” pungkasnya,
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.
Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.
“Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” tutup Ipi.