Senin, Juni 16, 2025

KPK Umumkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Beras Orang Miskin di Kemensos

WIB

Konsorsium palsu itu ide dari tiga tersangka yakni Ivo Wongkaren (IW), Richard Cahyanto (RC), dan Roni Ramdani (RR) lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) untuk memproses distribusi bansos.

“Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi bantuan sosial beras,” kata Marwata.

Kasus korupsi ini berawal saat PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) ditunjuk oleh Kemensos tahun 2020 untuk menyalurkan bantuan beras dengan nilai kontrak Rp 326 miliar.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sita 20 Jenis Barang Hasil Penipuan Si Kembar

PT BGR lalu menunjukkan PT PTP secara sepihak sebagai rekanan distributor.

Namun, kerja sama itu tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur,” tuturnya.

Baca Juga :  Sosok Mahasiswa UI Dibunuh Senior, Mahir Bahasa Rusia karena Punya Hobi Ini

Alexander mengatakan pada periode September hingga Desember 2020 telah terjadi pembayaran uang muka dan uang termin terkait jasa konsultan ke PT BGR dan dibayarkan ke rekening bank PT PTP sebesar Rp 151 miliar.

Namun, pada periode Oktober 2020 hingga Januari 2021, ada temuan penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Kadis PUPR Tersangka Penerima Suap Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

“Penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras,” bebernya.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...