Aliansi.co,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai masih adanya praktik titipan dan pemberian imbalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Karena itu, lembaga antirasuah meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penerimaan siswa agar berjalan transparan dan bebas dari kecurangan.
Peringatan tersebut disampaikan KPK berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih ditemukannya praktik tidak berintegritas dalam penerimaan murid baru.
Sebanyak 28 persen responden mengaku mengetahui adanya pungutan liar dalam proses penerimaan siswa, sementara 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan SPMB.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, mengatakan temuan tersebut menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan masih menghadapi tantangan serius dalam membangun budaya integritas.
“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, dikutip Sabtu (6/6/2026).
Menurut Dian, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif sejak dini.
Anak-anak, kata dia, dapat memperoleh pesan yang keliru bahwa keberhasilan bisa diraih melalui jalan pintas, bukan melalui proses yang adil.
“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” katanya.
Temuan SPI Pendidikan 2024 juga menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
Selain itu, 65 persen responden menyebut orang tua masih kerap memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru maupun tenaga pendidik saat hari raya atau kenaikan kelas.
Dian mengingatkan bahwa praktik tersebut tidak boleh dianggap sebagai kebiasaan yang wajar karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelasnya.
