Aliansi.co,Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar penetapan besaran kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan atau delay.
Pertanyaan itu muncul dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyusul penilaian bahwa nilai kompensasi yang berlaku saat ini dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).
Dalam persidangan, Saldi menyoroti besaran kompensasi untuk keterlambatan penerbangan kategori 5 atau lebih dari 240 menit yang hanya sebesar Rp300 ribu.
Menurutnya, nominal tersebut belum tentu mampu menutup kerugian nyata yang dialami penumpang.
“Karena ini tidak masuk akal karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini,” kata Saldi dalam persidangan.
Ia mencontohkan, seorang penumpang bisa kehilangan kesempatan menghadiri seminar penting, menjadi penguji dalam sidang akademik, atau agenda lain yang berdampak besar terhadap pekerjaan maupun profesinya akibat keterlambatan penerbangan.
Selain itu, Saldi juga menilai bentuk kompensasi pada kategori keterlambatan lainnya yang hanya berupa makanan ringan atau minuman belum tentu mencerminkan kerugian yang dialami konsumen.
Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan kepada Mahkamah bagaimana proses penetapan besaran kompensasi tersebut, termasuk apakah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.
“Tolong pemerintah, kalau bisa tambahkan alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi yang diterima oleh konsumen, seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen, satu, atau asosiasi konsumen penerbangan,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, regulasi yang berlaku saat ini justru berpotensi menjadi tameng bagi maskapai untuk menghindari tanggung jawab yang lebih besar.
Sebab, maskapai dapat beralasan bahwa kompensasi yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun belum mencerminkan kerugian yang sebenarnya dialami penumpang.
Ia menegaskan perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam menyusun regulasi di sektor penerbangan.
“Jadi, pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” tegasnya.
Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan.
Para pemohon menilai aturan yang ada belum memberikan perlindungan maksimal kepada penumpang, terutama karena tidak adanya transparansi mengenai penyebab keterlambatan penerbangan beserta bukti yang dapat diakses publik.
