Rabu, Agustus 5, 2026

Hakim MK Pertanyakan Kompensasi Delay Pesawat Hanya Rp300 Ribu: Karena Ini Tidak Masuk Akal

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar penetapan besaran kompensasi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan atau delay.

Pertanyaan itu muncul dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyusul penilaian bahwa nilai kompensasi yang berlaku saat ini dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/8/2026).

Dalam persidangan, Saldi menyoroti besaran kompensasi untuk keterlambatan penerbangan kategori 5 atau lebih dari 240 menit yang hanya sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga :  Momen Seorang Guru Dapat Hadiah Sepeda dan Jadi Kepsek usai Ditanyai Jokowi

Menurutnya, nominal tersebut belum tentu mampu menutup kerugian nyata yang dialami penumpang.

“Karena ini tidak masuk akal karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini,” kata Saldi dalam persidangan.

Ia mencontohkan, seorang penumpang bisa kehilangan kesempatan menghadiri seminar penting, menjadi penguji dalam sidang akademik, atau agenda lain yang berdampak besar terhadap pekerjaan maupun profesinya akibat keterlambatan penerbangan.

Selain itu, Saldi juga menilai bentuk kompensasi pada kategori keterlambatan lainnya yang hanya berupa makanan ringan atau minuman belum tentu mencerminkan kerugian yang dialami konsumen.

Baca Juga :  MA Umumkan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Cs, Hotman: Baru 2 Bulan Lawan Sudah TKO

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan kepada Mahkamah bagaimana proses penetapan besaran kompensasi tersebut, termasuk apakah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.

“Tolong pemerintah, kalau bisa tambahkan alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi yang diterima oleh konsumen, seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen, satu, atau asosiasi konsumen penerbangan,” ujar Saldi.

Menurut Saldi, regulasi yang berlaku saat ini justru berpotensi menjadi tameng bagi maskapai untuk menghindari tanggung jawab yang lebih besar.

Sebab, maskapai dapat beralasan bahwa kompensasi yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun belum mencerminkan kerugian yang sebenarnya dialami penumpang.

Baca Juga :  Kronologi 3 Petugas Bandara Soetta Dipecat karena Bergiliran Cium Tangan Bahar Smith

Ia menegaskan perlindungan terhadap konsumen harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam menyusun regulasi di sektor penerbangan.

“Jadi, pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” tegasnya.

Adapun permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan.

Para pemohon menilai aturan yang ada belum memberikan perlindungan maksimal kepada penumpang, terutama karena tidak adanya transparansi mengenai penyebab keterlambatan penerbangan beserta bukti yang dapat diakses publik.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bau Menyengat Ungkap Misteri Mayat Dalam Karung di Depok, Awalnya Disangka Sampah

Aliansi.co, Depok – Misteri karung putih yang tergeletak selama beberapa hari di sebuah tanah lapang di Jalan Raya Kav, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,...

Polisi Buru Maling Tas Pedagang Martabak Mini saat Tidur, Ini Tampang Pelaku

Aliansi.co, Jakarta – Polisi tengah memburu pelaku pencurian tas milik seorang pedagang martabak mini yang terjadi saat korban tertidur di samping gerobaknya di Jalan...

Geger Polisi Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Janji Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Aliansi.co, Jakarta – Penangkapan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman bersama enam anggotanya menggegerkan publik. Menyikapi kasus tersebut, Polri menegaskan tidak...

Bukan karena Nasi Uduk, Polisi Ungkap Pemicu di Balik Bentrokan Maut di Menteng

Aliansi.co,Jakarta- Polisi mengungkap fakta di balik bentrokan maut yang terjadi di kawasan Matraman hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026). Peristiwa yang menewaskan seorang...

MA Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Perkara Melawan Kedubes Arab Saudi

Aliansi.co, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam perkara perdata melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait sengketa...