Kamis, Desember 12, 2024

Kronologi DPN Peradi Nyatakan Muscab dan Pemilihan Ketua DPC Jaksel Tidak Sah

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) dan Pemilihan Ketua Peradi Jakarta Selatan tidak sah.

Muscab DPC Jaksel yang diadakan di Gedung The Tribrata pada Senin (29/5/2023), dinilai melanggar ketentuan karena tidak menggunakan data anggota yang diterbitkan DPN.

Pernyataan itu disampaikan DPN Peradi kepada wartawan melalui keterangan pers.

Keterangan pers itu ditandatangani oleh Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono dan Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dualaimi.

“DPN Peradi menyatakan Muscab tidak sah karena penyelenggaraan telah melanggar ketentuan dan ketetapan DPN Peradi,” bunyi keterangan pers DPN Peradi.

Baca Juga :  Resmi Dibuka Wali Kota Jaksel, Lomba MTQ ke-30 Diikuti 287 Peserta

“Muscab tidak menggunakan data keanggotaan yang diterbitkan secara resmi oleh DPN Peradi, ” sambung keterangan pers.

DPN Peradi juga menyatakan data anggota yang digunakan panitia Muscab adalah data buatan pengurus DPC Peradi Jaksel.

Sehingga terdapat perbedaan dengan data anggota yang diterbitkan DPN Peradi.

Perbedaan data ini mengakibatkan sejumlah anggota DPC Peradi Jaksel yang terdaftar di DPN tidak dapat mengikuti Muscab untuk memberikan hak suara dan hak bicara.

Baca Juga :  Eks Mentan SYL Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar Hasil Pemerasan Pejabat Eselon

Padahal DPN Peradi yang berwenang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) untuk dilaporkan keanggotaannya ke Mahkamah Agung (MA).

Kewenangan ini sesuai UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.

“KTPA ini juga menjadi syarat dasar kepesertaan di dalam Muscab, ” tulis keterangan pers tersebut.

Disebutkan, dalam penyelenggaraan Muscab DPC Peradi Jaksel, tiga utusan DPN Peradi melihat langsung awal kronologis kekisruhan.

Utusan DPN Peradi itu salah satunya Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zaenal Marzuki.

Baca Juga :  DPN Peradi Nyatakan Muscab Pemilihan Ketua Peradi Jaksel Tidak Sah

Kemudian Antoni Silo dan Chrisman Damanik.

Dalam kekisruhan itu, utusan DPN Peradi sudah mengingatkan panitia bahwa data anggota yang sah adalah yang memegang KTPA yang dikeluarkan DPN Peradi.

“Karena Panitia Muscab menggunakan data anggota yang dibuat sendiri oleh pengurus DPC Peradi Jaksel,” bebernya.

“Berdasarkan hal tersebut di atas, DPN Peradi menyatakan Muscab DPC Peradi Jaksel tidak sah beserta seluruh keputusan dan ketetapannya, termasuk pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel secara aklamasi sebagaimana pemberitaan yang beredar,” sambungnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Kapolri Pamer Barang Bukti Narkoba, Mulai Sabu hingga Kokain

Aliansi.co, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memamerkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama sebulan. Kapolri menyebut barang bukti narkoba tersebut senilai Rp 2,88...

Polisi Buru Bandar Judol yang Diduga Setoran ke Pegawai Komdigi, Ini Sosoknya

Aliansi.co, Jakarta- Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi masih memburu sejumlah bandar yang...

Tak Terima Disalip, ‘Bang’ Jago Pengeroyok Sopir Taksi Online Ternyata Pakai Mobil Rental

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menangkap "Bang Jago" pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Tol Dalam Kota Jakarta-Tangerang arah Cawang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu...

Bareskrim Gerebek Laboratorium Narkoba di Bali, WNI Pengendali Buron

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menggerebek laboratorium narkoba jenis hashish di Jimbaran, Bali. Laboratorium ini dikendalikan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) inisial DOM yang kini masuk...

Paman Birin Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau Paman Birin. Majelis hakim menyatakan penetapan Sahbirin Noor...