Aliansi.co, Jakarta- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) dan Pemilihan Ketua Peradi Jakarta Selatan tidak sah.
Muscab DPC Jaksel yang diadakan di Gedung The Tribrata pada Senin (29/5/2023), dinilai melanggar ketentuan karena tidak menggunakan data anggota yang diterbitkan DPN.
Pernyataan itu disampaikan DPN Peradi kepada wartawan melalui keterangan pers.
Keterangan pers itu ditandatangani oleh Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono dan Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dualaimi.
“DPN Peradi menyatakan Muscab tidak sah karena penyelenggaraan telah melanggar ketentuan dan ketetapan DPN Peradi,” bunyi keterangan pers DPN Peradi.
“Muscab tidak menggunakan data keanggotaan yang diterbitkan secara resmi oleh DPN Peradi, ” sambung keterangan pers.
DPN Peradi juga menyatakan data anggota yang digunakan panitia Muscab adalah data buatan pengurus DPC Peradi Jaksel.
Sehingga terdapat perbedaan dengan data anggota yang diterbitkan DPN Peradi.
Perbedaan data ini mengakibatkan sejumlah anggota DPC Peradi Jaksel yang terdaftar di DPN tidak dapat mengikuti Muscab untuk memberikan hak suara dan hak bicara.
Padahal DPN Peradi yang berwenang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) untuk dilaporkan keanggotaannya ke Mahkamah Agung (MA).
Kewenangan ini sesuai UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.
“KTPA ini juga menjadi syarat dasar kepesertaan di dalam Muscab, ” tulis keterangan pers tersebut.
Disebutkan, dalam penyelenggaraan Muscab DPC Peradi Jaksel, tiga utusan DPN Peradi melihat langsung awal kronologis kekisruhan.
Utusan DPN Peradi itu salah satunya Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zaenal Marzuki.
Kemudian Antoni Silo dan Chrisman Damanik.
Dalam kekisruhan itu, utusan DPN Peradi sudah mengingatkan panitia bahwa data anggota yang sah adalah yang memegang KTPA yang dikeluarkan DPN Peradi.
“Karena Panitia Muscab menggunakan data anggota yang dibuat sendiri oleh pengurus DPC Peradi Jaksel,” bebernya.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, DPN Peradi menyatakan Muscab DPC Peradi Jaksel tidak sah beserta seluruh keputusan dan ketetapannya, termasuk pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel secara aklamasi sebagaimana pemberitaan yang beredar,” sambungnya.