Kamis, September 19, 2024

Kronologis Bule di Bali Pamer Kemaluan Berujung jadi Tersangka Pornografi

WIB

Aliansi.co, Bali-Bule cewe di Bali yang viral ngangkang pamer kemaluan ditetapkan jadi tersangka.

Bule asal Denmark inisial CAP (49) dijerat dengan Undang-Undang Pornografi oleh Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan CAP
dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga :  KKN di Desa Kaliboyo, Mahasiswa Undip Sulap Minyak Jelantah jadi Lilin Aromaterapi 

“Seorang laki-laki berinisial CM, 49 yang ada dalam video yang beredar hanya sebagai saksi,” kata Bambang.

Bambang mengungkapkan aksi pamer alat kelamin oleh CAP terjadi di Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Badung.

Pada saat saat itu pasangan bule tersebut baru saja pulang dari salah satu bar di daerah Seminyak.

Baca Juga :  Erick Thohir Intip Seleksi Timnas U-17: Tidak Boleh Ada Titipan

Keduanya mengendarai sepeda motor. Posisinya CM yang mengendarai sepeda motor, sementara CAP dibonceng.

Saat sampai di lokasi keduanya berhenti sejenak dan bercerita kepada warga yang ada di pinggir jalan tentang prostitusi di Thailand.

CM mengatakan di Thailand banyak prostitusi waria dan ladyboy yang menggunakan rok mini sampai kelihatan celana dalam tetapi masih terlihat seperti waria.

Baca Juga :  Optimis Bawa Perubahan Positif, Wali Kota Tangsel Pastikan Dukung Program Ormas Kembang Latar

“Pada saat itu tersangka CAP yang duduk dibonceng di atas motor memperagakan dengan cara membuka roknya sampai alat kelaminnya kelihatan. Aksi tak senonohnya itu direkam warga sekitar dan diviralkan di media sosial,” tandasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Minum Air Bong Sabu, Bayi di Samarinda Teler Semalam Suntuk, Begini Kronologisnya

Aliansi.co, Samarinda- Seorang bayi di Samarinda, Kalimantan Timur dinyatakan positif narkoba jenis sabu. Balita tersebut positif narkoba setelah mimun air dari botol bekas bong tetangganya. Alhasil,...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 Trilun Hasil Bisnis Narkoba

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 2,1 triliun yang diduga dari hasil bisnis narkoba. Polri juga mengendus adanya dugaan...

Polisi Gulung Sindikat Narkotika Jaringan Sumatera-Jawa, 140 Kg Ganja Disita

Aliansi.co, Jakarta- Polres Tangserang Selatan menggulung sindikat peredaran narkotika jenis ganja jaringan Sumatera-Jawa. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga anggota jaringan dan menyita 140,4 kilogram...

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Program Strategis BUMN di PTPN XI

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi PG Djatiroto PTPN...

Peras Pengusaha Rp 3,49 Miliar, Bareskrim Tetapkan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi 

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT...

Polisi Bongkar Eksploitasi Seksual Anak, Transaksi Lewat Telegram dengan Omzet Rp 9 Miliar

Aliansi.co, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus eksploitasi anak melalui telegram. Polisi berhasil meringkus 4 tersangka dan menyelamatkan 4 korban anak. “Saat melakukan penangkapan terhadap muncikari...