Aliansi.co, Jakarta- Aktris Wulan Guritno menggugat mantan pacarnya, Sabdayagra Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Terkait gugatan ini, Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando buka suara.
Ficky mengungkapkan alasan Wulan menggugat Sabda ke pengadilan.
Gugatan yang dilayangkan kliennya, lanjut Ficky, bermula dari janji-janji Sabda untuk mengembalikan dana talangan yang diberikan Wulan untuk melakukan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun, Sabdayagra Ahessa nampaknya tidak menepati janjinya tersebut dan terus menerus mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan kepastian kapan dapat melakukan pengembalian dana kepada Wulan.
Berulang kali Wulan meminta agar dana talangan yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda.
Akan tetapi, Sabda tak kunjung mengembalikan uang talangan tersebut sejak pertengahan Juni 2023.
“Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel,” jelas Ficky.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Ketika itu, Sabda tidak hadir tanpa memberikan alasan.
“Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan,” ungkap Ficky.