Aliansi.co, Jakarta- Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan PT Banten yang mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo.
Menurut Hotman, dengan pencabutan berita acara sumpah (BAS) advokat, maka perlawanan terhadap dirinya dinyatakan sudah TKO.
Tanggapan itu disampaikan Hotman Paris lewat unggahan Instagram pribadinya, Kamis (13/2/2025).
“Baru 2 bulan lawan Hotman sudah TKO,” kata Hotman dalam unggahannya.
“Surat BAS dicabut pengadilan tinggi. Tidak bisa praktek pengacara! ” sambung Hotman
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengumumkan bahwa PT Ambon dan Banten telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus Oiwobo.
“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Yanto menegaskan, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut untuk dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
MA, kata dia, meminta kepada ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA dalam memimpin sidang agar bisa teguh dan konsisten serta berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial.
“Tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapa pun dan optimalkan dan evaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” jelas dia.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap pengacara Razman Arif Nasution.
Keputusan ini menyusul terjadinya kericuhan dalam sidang di PN Jakarta Utara antara Hotman Paris dan Razman Nasution Cs beberapa waktu lalu.
