Aliansi.co, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur negara.
“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ” kata Mendagri Tito, dikutip Senin (18/3/2024).
“Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” sambungnya.
Tito menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun.
Aturan penerima tunjangan ini diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.
“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.
“Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung saja, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.
Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari APBN, dan untuk Pemda bersumber dari APBD.
Mendagri Tito menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.
“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut, ” tandasnya.