Meski demikian, pihaknya masih menemukan sejumlah kendala dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Di antaranya keterbatasan pemahaman pemohon dalam penyusunan dokumen teknis serta kurangnya perhatian terhadap aspek keselamatan, kesehatan, dan keandalan bangunan.
“Penerbitan SLF ini juga sangat bergantung pada rekomendasi instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja untuk sertifikasi K3 instalasi MEP serta Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk aspek keselamatan kebakaran,” ungkap Andi.
Andi berharap sosialisasi yang digelar pihaknya dapat meningkatkan pemahaman pemohon dan pengelola gedung, bukan hanya terkait persyaratan administratif, tetapi juga mengenai pentingnya memenuhi standar keselamatan.
“Tujuan sosialisasi ini bagaimana setiap bangunan gedung di Jakarta Selatan dapat memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan keandalan bangunan gedung,” jelasnya.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung di Jakarta Selatan menuju kota global,” sambungnya.
