Aliansi.co, Jakarta- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memutuskan menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan polisi terkait kasus judi online.
Meutya Hafid mengatakan keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digitan (Kemkomdigi) dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah pihak kepolisian melakukan penahanan atas dugaan pelanggaran,” Meutya Hafid dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dia menyebutkan nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Ditjen Aplikasi Informatika Kemkomdigi dengan Kepolisian RI.
“Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” ujarnya.
Meutya menjelaskan dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegasnya.
Meutya Hafid mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Kemkomdigi, kata dia, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal.
“Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan lima tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi.
Dengan penambahan ini, hingga Senin 4 November, jumlah tersangka dalam kasus buka blokir situs judi online kini menjadi 16 orang.
Tersangka yang telah ditetapkan saat ini adalah 12 orang dari Kementerian Komdigi dan 4 lainnya merupakan swasta.