Selain melalui pembelian Star atau Bintang, pelaku juga menerima transfer langsung ke akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.
“Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.
Tiga tersangka diamankan, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Adex mengatakan, dalam perkara tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan mempertontonkan area intim kepada penonton.
Sementara host bertugas mengarahkan penonton memberikan donasi, sawer, atau gift.
“Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” kata Adex.
Setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk melanjutkan siaran bermuatan asusila.
Menurut Adex, para pelaku memilih Tevi karena dapat digunakan untuk melanjutkan siaran yang sebelumnya dilakukan melalui platform lain.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi, di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned oleh platform Tevi,” pungkasnya.
