Oleh: Sugiyanto, Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru
DUA hari lagi atau pada Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang untuk membacakan putusan terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Majelis hakim konstitusi diyakini telah merampungkan sikap final masing-masing.
Keputusan MK kali ini menarik perhatian karena berkaitan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Dedek Prayudi, seorang kader dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dalam proses gugatan ini, Dedek Prayudi mengajukan permohonan agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dikembalikan ke 35 tahun.
Banyak pihak berpendapat bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan ini, maka akan membuka peluang bagi Gibran Rakabuming.
Anak dari Presiden Joko Widodo dan yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, sekarang berusia 36 tahun, sehingga berpotensi untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 mendatang.
Sebagai hasilnya, berbagai pendapat muncul dari para pakar hukum dan politisi yang menganjurkan agar MK menolak gugatan mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Mereka berargumen bahwa batas usia minimum 40 tahun didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).