Oleh karena itu, MK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya, karena perubahan semacam ini seharusnya dilakukan oleh DPR dan pemerintah sebagai lembaga pembuat undang-undang positif.
Batas usia calon presiden dan wakil presiden dianggap sebagai domain yang ada dalam ranah pembuat undang-undang atau yang dikenal sebagai open legal policy.
Aturan batas usia capres-cawapres 40 tahun jelas disebutkan pada Pasal 169 UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Pasal ini mengatur syarat-syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, yang juga berlaku sebagai syarat bagi capres 2024 dan calon cawapres 2024.
Pada prinsipnya, saya setuju dengan argumen open legal policy.
Namun, penting untuk diingat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara yang diajukan.
Kewenangan MK dalam memutuskan perkara didasarkan pada amanat konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang.
Lebih lanjut, MK juga memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara yang melebihi tuntutan atau yang dikenal sebagai ultra petita.
Di sinilah gugatan ini menjadi menarik.
Artinya, MK memiliki potensi untuk mengabulkan gugatan ini, termasuk membut keputusan ultra petita.
MK bisa saja mengizinkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden 17 tahun.
