Syarat ini tentunya termasuk syarat pendidikan minimal lulus sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah setara.
Syarat ini sejalan dengan persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau pernah menikah.
Jika persyaratan untuk menjadi pemilih adalah usia 17 tahun, maka muncul pertanyaan mengapa persyaratan untuk dipilih menjadi calon presiden dan wakil presiden harus memiliki usia minimum 40 tahun.
Dalam konteks ini, seharusnya batas usia minimum untuk menjadi pemilih dan syarat untuk dipilih sebagai presiden dan wakil presiden seharusnya seragam.
Bahkan dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sehubungan dengan ini, MK mungkin membuat keputusan ultra petita dengan mengizinkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden sebesar 17 tahun.
Namun, bahkan jika MK memutuskan demikian, faktor pengalaman dan kemampuan dari calon presiden dan calon wakil presiden tetap akan menjadi dasar penilaian masyarakat.
