Keputusan ultra petita ini mungkin saja terjadi sebab MK tidak hanya terbatas pada pertimbangan petitum yang diajukan oleh pemohon semata.
Secara substansial, keputusan ultra petita MK tidak bisa dilepaskan dari kondisi demokrasi yang terus berkembang, yang disebut sebagai konstitusi yang hidup (living constitution).
Akibatnya, konstitusi harus dapat diinterpretasikan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Dengan demikian, Hakim Konstitusi juga memiliki kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang ada dalam masyarakat.
Dalam perkara ini, MK dapat menganggap bahwa batas usia minimum 40 tahun untuk syarat calon presiden dan wakil presiden memiliki potensi menjadi pembatasan yang dapat mengancam prinsip-prinsip keadilan dan konstitusional.
Atas dasar pertimbangan ini, MK mungkin akan mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Oleh karena itu, sangat mungkin MK akan mengabulkan gugatan untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun.
Bahkan, jika dianggap perlu, MK bisa membuat keputusan ultra petita yang mengizinkan usia minimum calon presiden dan wakil presiden sebesar 17 tahun.
