Aliansi.co, Jakarta- Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh kepolisian.
Nikita dan asistennya Mail Syahputra alias MS ditahan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Pantauan di Mapolda Metro Jaya Selasa (4/3/2025), Nikita Mirzani bersama asistennya tampak dikawal oleh sejumlah penyidik saat keluar ruang pemeriksaan.
Keduanya terlihat menggunakan baju berwarna oranye.
Nikita hanya melempar senyum saat awak media menanyakan terkait penahanan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penahanan Nikita Mirzani dan asistennya MS setelah penyidik Direktorat Siber melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
“Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari kedepan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya Mail Syahputra (MS) sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys sebesar Rp4 miliar.
“Saudari NM dan saudara MS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Penetapan tersangka ini bermula dari pemilik skincare Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada awal Desember 2024.
Ia melaporkan Nikita terkait dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang.
Dalam laporannya, Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama Reza dan produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Ketakutan diancam, Reza lalu mentransfer uang Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.