Aliansi.co, Jakarta- Korlantas Polri menjaring sebanyak 30.468 pelanggar lalu lintas (lalin) dalam Operasi Keselamatan 2024.
Dari jumlah tersebut, yang paling banyak ditindak Polri adalah pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia alias SNI.
“Didominasi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt ada 2.968 pelanggar. Lalu pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.574 pelanggar,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2024).
Jumlah pelanggaran tersebut merupakan penindakan sejak 4 Maret hingga 8 Maret 2024.
Dia mengatakan, Operasi Keselamatan masih berlangsung hingga 17 Maert 2024.
Trunoyudo menerangkan, 30.468 pelanggar yang terjaring merupakan penindakan dari dua model tilang.
“Dari tilang elektronik menindak 6.617 pelanggar, dan tilang non elektronik 23.851 pelanggar,” ujarnya.
Di tengah operasi ini, Karopenmas menghimbau ke masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas.
Untuk menekan angka kecelakaan, kata dia, pengendara yang tidak tertib lalu lintas akan ditindak.
“Demi kelancaran, tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan menertibkan pengendara roda 2 dan 4 untuk menekan angka kecelakaan,” tegasnya.
Karopenmas menyebut Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri, tetapi untuk kepentingan dan tanggung jawab bersama.
Ia berharap operasi ini bisa menumbuhkan intpropeksi diri dari masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas.
“Demi keselamatan dan intropeksi arti penting keselamatan berlalu lintas,” tandasnya.