Terkait pembagian kuota tambahan, Yaqut meminta jajaran Kemenag untuk tetap mengedepankan prinsip haji yang berkeadilan.
Misalnya, memperhatikan beberapa daerah yang jemaahnya sangat besar dan antriannya panjang.
Salah satunya Sulsel yang antrian jemaah hajinya mencapai 47 tahun, dan provinsi lainnya.
Selain jumlah jemaah dan panjang antrian, lanjutnya, juga harus dipertimbangkan daerah yang agresif dalam melakukan pelunasan agar kuota haji bisa terserap optimal.
Dia juga meminta dalam rekruitmen petugas haji tambahan tidak mengunakan skema menunjuk peserta yang tidak lolos dalam rekruitmen sebelumnya.
“Saya tidak setuju dengan skema yang tidak lolos dalam rekruitmen petugas sebelumnya dijadikan petugas tambahan. Kita perlu waktu untuk menentukan ini dan tetap harus dibicarakan secara khusus,” jelasnya.
Yaqut juga menegaskan tidak dilakukan lagi cetak mencetak buku panduan penyelengaraan ibadah haji karena tidak efektif dan membuang anggaran.
“Saya berharap ke depan tidak ada cetak-menecetak buku lagi dan semua harus digitalisasi yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka yang tentunya jauh menghemat anggaran daripada cetak buku,” tandasnya.