Aliansi.co, Jakarta-Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saut tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia datang mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Reformasi Dikorupsi’ dibalut kemeja jins biru serta topi bergaya bucket.
Saut menuturkan akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Walaupun enggak ahli-ahli banget lah, tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Eks Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menyebut, dalam UU KPK terdapat 90 aturan yang mengatur tentang tata kerja lembaga antirasuah.
Menurut Saut, adanya aturan tersebut sejak 2004 hingga 2018.
“Yang terakhir saya ingat di sana tahun 2018 itu mengenai tata kerja. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan Nomor 3/2018,” ujar dia.
“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya,” lanjutnya.
Dalam aturan itu, dijelaskan pimpinan KPK dengan alasan apapun tidak boleh bertemu orang yang diadukan, baik langsung maupun tidak langsung.
“UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh bertemu (pihak yang berperkara). Itu di Pasal 36. Di Pasal 65 dipidana 5 tahun,” kata Saut.
Ia menuturkan, setiap pimpinan mesti mengetahui langkah dan progres setiap kasus yang ditangani pihaknya.
Oleh karena itu, Saut akan menjelaskan prosedur yang ada di KPK sesuai aturan yang berlaku.
“Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan,” kata dia.