İstanbul escort bayan Adana Escort bayan

Sabtu, April 26, 2025

Pakai Kaos ‘Reformasi Dikorupsi’ ke Polda Metro Jaya, Saut Situmorang Jadi Saksi Ahli UU KPK

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saut tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Ia datang mengenakan kaos hitam bertuliskan ‘Reformasi Dikorupsi’ dibalut kemeja jins biru serta topi bergaya bucket.

Saut menuturkan akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Jokowi Ajak Kepala Daerah Tiru Konsep Pembangunan IKN

“Walaupun enggak ahli-ahli banget lah, tapi mungkin penyidik menganggap ahli ya oke silakan,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Eks Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019, Saut Situmorang menyebut, dalam UU KPK terdapat 90 aturan yang mengatur tentang tata kerja lembaga antirasuah.

Menurut Saut, adanya aturan tersebut sejak 2004 hingga 2018.

“Yang terakhir saya ingat di sana tahun 2018 itu mengenai tata kerja. Tata kerja KPK itu diatur dari apa, dari hampir 90 peraturan itu terakhir saya meninggalkan KPK itu ada peraturan Nomor 3/2018,” ujar dia.

Baca Juga :  Massa Buruh Demo Hari Ini, Bawa 7 Tuntutan ke Istana hingga Senayan

“Di situ mengatur seperti apa KPK, kan surat masuk nih ditampung oleh siapa surat itu, surat pengaduan, terus bagaimana prosesnya dan seterusnya,” lanjutnya.

Dalam aturan itu, dijelaskan pimpinan KPK dengan alasan apapun tidak boleh bertemu orang yang diadukan, baik langsung maupun tidak langsung.

“UU KPK sudah begitu kan, dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh bertemu (pihak yang berperkara). Itu di Pasal 36. Di Pasal 65 dipidana 5 tahun,” kata Saut.

Baca Juga :  Ketua KPK Akui soal Foto Pertemuan dengan SYL di Lapangan Badminton, Tapi...

Ia menuturkan, setiap pimpinan mesti mengetahui langkah dan progres setiap kasus yang ditangani pihaknya.

Oleh karena itu, Saut akan menjelaskan prosedur yang ada di KPK sesuai aturan yang berlaku.

“Kayaknya enggak ada yang ditutupi di sini, enggak boleh ditutupi di sini, itu menghalangi penyidikan,” kata dia.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Gubernur Jatim Khofifah Tawarkan Motor Murah, Ternyata Penipuan Modus Al Deepfake

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan menggunakan teknologi AI deepfake. Para pelaku ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat, usai...

Mayat Pria Dalam Karung di Tangerang Ternyata Korban Pembunuhan, Terungkap Sosok dan Motif Pelaku

Aliansi.co, Jakarta- Polisi mengungkap misteri mayat dalam karung yang ditemukan di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang. Jenazah pria yang terindifikasi...

Bongkar Jaringan Aceh-Sumut, Bareskrim Ungkap Jumlah Pemakai Kokain di Indonesia

Aliansi.co, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain...

Polisi Gagalkan Penyelundupan 192 Kilogram Sabu, Kurir Bermobil Sedan Ditangkap

Aliansi.co, Jakarta- Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192...

Still in New York City, Kasmayuni Remains Cooperative Amid Legal Proceeding

Aliansi.co, New York– Kasmayuni, who is currently still in New York City, United States, through her legal counsel Adv. Karina Mastha, S.H., M.H., has...