Aliansi.co,Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) DPRD DKI Jakarta mulai membongkar dugaan penyelewengan pengelolaan aset Fasos-Fasum yang berpotensi merugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pansus bahkan menyiapkan langkah hukum terhadap pengembang yang terbukti belum memenuhi kewajiban menyerahkan aset kepada pemerintah daerah.
Ketua Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, pihaknya menemukan indikasi aset Fasos-Fasum dimanfaatkan pihak swasta tanpa memberikan pemasukan kepada Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, sejumlah aset yang semestinya menjadi milik pemerintah justru disewakan oleh pengembang sehingga hasilnya dinikmati pihak swasta, bukan masuk sebagai pendapatan daerah.
“Selama ini banyak aset Fasos-Fasum yang disewakan, tetapi tidak ada retribusi yang masuk ke Pemprov DKI. Masuk ke pengusaha. Ini kan salah. Berapa besar kalau kita kumpulkan itu semuanya,” ujar Inggard dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6/2026).
Atas temuan tersebut, lanjut Inggard, Pansus membuka peluang membawa persoalan itu ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.
Untuk mempercepat penelusuran, Pansus meminta Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Pembangunan Perkotaan dan Wilayah (TP3W) berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), serta Inspektorat DKI Jakarta.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk menghimpun data lengkap mengenai pengembang yang hingga kini masih memiliki kewajiban menyerahkan aset Fasos-Fasum kepada Pemprov DKI Jakarta.
Seluruh data itu nantinya akan menjadi dasar bagi Pansus untuk memanggil para pengembang dalam rapat lanjutan.
“Menjadi data-data dalam rangka kita memanggil daripada pengembang-pengembang tersebut,” kata Inggard.
Ia menjelaskan, tahap awal penyelesaian akan difokuskan kepada pengembang swasta yang belum memenuhi kewajibannya.
Setelah itu, kata Inggard, Pansus akan membahas persoalan serupa yang berkaitan dengan instansi pemerintah pusat.
Meski masa kerja Pansus ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang, Inggard memastikan pihaknya ingin menuntaskan seluruh persoalan penyerahan aset Fasos-Fasum.
“Kita akan kupas tuntas semuanya supaya ini menjadi sarana pendapatan bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Ali Hakim Lubis meminta proses pengumpulan data dipercepat agar verifikasi lapangan segera dilakukan.
“Jadi saya pikir minggu depan itu kita sudah bisa turun lapangan,” ujarnya.
Dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Fredy Setiawan menyatakan siap mendukung kerja Pansus dengan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Segera kita buatkan satu bendel. Satu dua hari ini kita akan sampaikan ke dewan,” kata Fredy.
Hal senada disampaikan Inspektur Pembantu IV (Irban IV) Inspektorat DKI Jakarta, Ending Wahyudin.
Ia memastikan Inspektorat segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melengkapi seluruh data yang diperlukan dalam proses penelusuran aset Fasos-Fasum
