Aliansi.co,Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta mengungkap masih banyak aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Nilai aset yang belum diserahkan bahkan diperkirakan mencapai sekitar 27,5 juta hektare.
Hal itu disampaikan Anggota Pansus Mohammad Ongen Sangaji usai menghadiri Rapat Kerja Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/7).
Menurut Ongen, pelibatan APH diperlukan agar para pengembang memenuhi kewajibannya menyerahkan aset kepada pemerintah daerah.
“Pansus akan mempercepat tugas kita, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk langkah-langkah ke depan seperti apa,” ujar Ongen.
Ia menjelaskan, data Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) di masing-masing kota administratif menunjukkan masih banyak aset yang belum diserahkan pengembang.
“Pansus ini dibuat karena pengembang hampir sebagian besar itu belum menyerahkan aset, dan itu puluhan juta hektar,” ungkapnya.
Ongen mengatakan, TP3W telah berulang kali mendatangi serta melayangkan surat kepada para pengembang.
Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Informasi dari TP3W ini sudah berulang kali mereka didatangi dan disurati, tapi sepertinya tidak dipedulikan,” katanya.
Karena itu, Pansus berencana turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data sekaligus memverifikasi kondisi aset yang belum diserahkan.
“Karena itu memang kita akan tinjau lapangan untuk menyesuaikan data. Yang jelas informasi dari TP3W ini sudah berulang kali tidak dipedulikan,” tegasnya.
Menurut Ongen, lambannya penyerahan aset tidak hanya berdampak pada pemerintah daerah, tetapi juga merugikan masyarakat.
Sebab, aset fasos-fasum menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun dan mengelola infrastruktur bagi warga.
“Ketika mereka tidak menyerahkan aset kepada pemerintah provinsi, yang merugi itu masyarakat. Masyarakat tidak bisa menikmati infrastruktur yang seharusnya mereka nikmati dari hasil pembayaran pajak,” ujarnya.
Selain menyoroti pengembang yang belum kooperatif, Pansus juga mengendus adanya dugaan hambatan birokrasi di tingkat bawah.
Berdasarkan aduan yang diterima, terdapat indikasi oknum camat dan lurah yang memperlambat proses administrasi penyerahan aset.
Ongen menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, Pansus akan memberikan teguran kepada pihak terkait agar proses administrasi tidak lagi menjadi penghambat.
“Kalau memang ada pihak lurah yang menghambat teman-teman pengusaha, akan kita tegur. Menjadi tanggung jawab lurah untuk mempercepat administrasi agar pengembang bisa menyelesaikan urusannya,” tandasnya.
