Aliansi.co,Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menyoroti masih banyaknya aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Dalam proses pendataan dan evaluasi, Pansus menemukan sejumlah lahan dan aset yang berada di luar wilayah Jakarta dalam kondisi terbengkalai sehingga belum memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.
Temuan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025.
DPRD menilai persoalan aset daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan melalui langkah penataan yang lebih terintegrasi.
Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Syahroni mengatakan, pengelolaan aset daerah tidak hanya menghadapi persoalan administrasi, tetapi juga terkendala masalah penguasaan oleh pihak ketiga, sengketa hukum, hingga aset yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
“Banyak aset yang dikelola secara tidak tertib, termasuk apartemen atau lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berada di luar wilayah Jakarta namun tidak dimanfaatkan secara optimal,” kata Syahroni dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena aset daerah seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik maupun meningkatkan pendapatan daerah.
Karena itu, Fraksi PAN meminta Pemprov DKI menyiapkan strategi yang jelas dalam menertibkan dan mengoptimalkan aset-aset yang terbengkalai.
“Bagaimana strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan pengelolaan aset yang terbengkalai, khususnya apartemen dan lahan di luar wilayah Jakarta, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat?” ujarnya.
Syahroni menjelaskan, penataan aset perlu dilakukan secara menyeluruh mulai dari pendataan ulang, penertiban administrasi, penyelesaian status hukum, hingga penyusunan skema pemanfaatan yang produktif.
Dengan langkah tersebut, aset yang selama ini tidak termanfaatkan dapat dialihkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, seperti fasilitas pelayanan publik, ruang sosial, maupun sumber pendapatan daerah.
Selain menyoroti aset yang berada di luar Jakarta, DPRD juga terus mendorong percepatan penyelesaian penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pengembang.
Hingga kini, masih terdapat sejumlah pengembang yang belum memenuhi kewajiban menyerahkan lahan kepada pemerintah daerah.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, DPRD DKI Jakarta telah membentuk Pansus yang bertugas mengawal proses penyerahan aset sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Saat ini, fokus utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD meliputi penyelesaian penyerahan fasilitas sosial dan umum dari pengembang serta optimalisasi aset di luar kota,” tutur Syahroni.
