Aliansi.co, JAKARTA– Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan dana apresiasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Dana THR ini sudah dapat dicairkan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing perangkat daerah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata dalam keterangan resminya kepada awak media, dikutip Rabu (19/3/2025).
“THR bagi para PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah siap dan bisa dicairkan melalui DPA masing-masing perangkat daerah. Ini sebagai wujud apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta atas pelayanan optimal yang diberikan oleh rekan-rekan PJLP untuk warga Jakarta,” kata Michael.
Menurutnya, waktu pencairan THR tahun ini lebih cepat dan dapat disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah.
Michael memastikan THR bagi PJLP diberikan sebelum cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
“Kami serahkan kepada masing-masing perangkat daerah. Sebagian PJLP sudah menerima THR tersebut, dan pencairannya akan dilakukan secara bertahap oleh setiap perangkat daerah. Kami pastikan pencairannya dapat segera dilakukan sebelum cuti bersama,” ujarnya.
Bukti pencairan THR ini dibenarkan oleh Ahmad Tholib, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Pegangsaan, Jakarta Pusat.
Ia mengaku pencairan THR PJLP diberikan lebih cepat yakni pada Senin (17/3).
“Alhamdulillah, THR ini bisa untuk membeli perlengkapan Lebaran anak-anak, membeli kebutuhan untuk masak di Hari Raya, dan memberikan sebagian kepada keponakan. Walaupun tidak seberapa yang bisa saya kasih, tapi setidaknya saudara-saudara bisa ikut merasakan kebahagiaan Lebaran,” ujar Ahmad.
Sama halnya dengan Vicky Haikal, petugas PJLP Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur.
Dirinya tidak menyangka dana THR cair lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya.
“Terima kasih atas perhatian Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur. Saya kira pencairan THR bakal lama, ternyata tanggal segini sudah cair,” tandasnya.
