Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menertibkan pengungsi warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di trotoar depan Gedung UNHCR, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Penertiban dilakukan menyusul viralnya pengaduan masyarakat di media sosial terkait aktivitas para pencari suaka di depan Gedung UNHCR dan dinilai menghambat aktivitas warga.
Wakil Camat Setiabudi Rizki Noviana Purnama mengatakan, pemerintah sebenarnya telah berulang kali melakukan penanganan terhadap persoalan tersebut sejak 2022.
Namun, para pengungsi kerap kembali mendirikan tenda di lokasi yang sama.
“Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizki dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga mengakomodasi aspirasi para pengungsi.
Meski demikian, penentuan status para pencari suaka tetap menjadi kewenangan UNHCR.
“Kita ingin permasalahan ini cepat selesai, tidak berlarut-larut dan tentunya kenyamanan dan keamanan warga terus terjaga,” katanya.
Sementara itu, Field Security Associate Bidang Penanganan, Keamanan dan Keselamatan untuk UNHCR serta Pengungsi, Linda Boboy, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Selatan yang membantu menertibkan pengungsi yang berkemah di belakang kantor UNHCR maupun di kawasan Gedung Atrium Mulia.
Linda menegaskan bahwa para pengungsi tetap memiliki hak yang dilindungi hukum internasional.
Namun, selama berada di Indonesia mereka juga berkewajiban mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku.
“Namun, para pengungsi ini wajib menaati peraturan, regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bila terjadi pelanggaran hukum, maka aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Ia mengungkapkan hingga kini UNHCR masih belum menemukan lokasi yang sesuai untuk merelokasi 32 pengungsi yang berada di kawasan tersebut.
Sebagai langkah sementara, para pengungsi akan diberikan sosialisasi terkait pelanggaran yang telah dilakukan karena mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan pihak imigrasi. Jika pelanggaran terulang, tindakan tegas akan diambil. Harapan kami, melalui kegiatan ini, mereka menyadari kewajiban untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” tutur Linda.
