Sabtu, Oktober 3, 2026

Penertiban WNA Camping di Trotoar Setiabudi, Respons Pemkot Jaksel Usai Viral Keluhan Warga

WIB

Aliansi.co,Jakarta- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan bersama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) menertibkan pengungsi warga negara asing (WNA) yang mendirikan tenda di trotoar depan Gedung UNHCR, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Penertiban dilakukan menyusul viralnya pengaduan masyarakat di media sosial terkait aktivitas para pencari suaka di depan Gedung UNHCR dan dinilai menghambat aktivitas warga.

Wakil Camat Setiabudi Rizki Noviana Purnama mengatakan, pemerintah sebenarnya telah berulang kali melakukan penanganan terhadap persoalan tersebut sejak 2022.

Namun, para pengungsi kerap kembali mendirikan tenda di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Pakai Kain Sajadah, 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur Lewat Lubang Udara

“Sebelumnya kami sudah melakukan itu, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka mengganggu ketertiban umum,” ujar Rizki dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/6/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah berupaya mencari solusi yang tidak hanya menjaga ketertiban umum, tetapi juga mengakomodasi aspirasi para pengungsi.

Meski demikian, penentuan status para pencari suaka tetap menjadi kewenangan UNHCR.

“Kita ingin permasalahan ini cepat selesai, tidak berlarut-larut dan tentunya kenyamanan dan keamanan warga terus terjaga,” katanya.

Sementara itu, Field Security Associate Bidang Penanganan, Keamanan dan Keselamatan untuk UNHCR serta Pengungsi, Linda Boboy, mengapresiasi langkah Pemkot Jakarta Selatan yang membantu menertibkan pengungsi yang berkemah di belakang kantor UNHCR maupun di kawasan Gedung Atrium Mulia.

Baca Juga :  Markas GRIB Diamuk Si Jago Merah, Polisi Temukan Pemicu Kebakaran

Linda menegaskan bahwa para pengungsi tetap memiliki hak yang dilindungi hukum internasional.

Namun, selama berada di Indonesia mereka juga berkewajiban mematuhi seluruh peraturan dan hukum yang berlaku.

“Namun, para pengungsi ini wajib menaati peraturan, regulasi dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga bila terjadi pelanggaran hukum, maka aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan hingga kini UNHCR masih belum menemukan lokasi yang sesuai untuk merelokasi 32 pengungsi yang berada di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Penertiban Parkir Liar Digencarkan di Kebayoran Baru, 15 Motor Terjaring Operasi Cabut Pentil

Sebagai langkah sementara, para pengungsi akan diberikan sosialisasi terkait pelanggaran yang telah dilakukan karena mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan dengan pihak imigrasi. Jika pelanggaran terulang, tindakan tegas akan diambil. Harapan kami, melalui kegiatan ini, mereka menyadari kewajiban untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” tutur Linda.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...