Aliansi.co, Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap kegiatan pembangunan di Jalan Metro Pondok Indah TA 10 No. 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Langkah tegas itu diambil karena proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat utama dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
“Sudah kami segel agar kegiatan pembangunan dihentikan,” ujar Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Kebayoran Lama, Bonar Ambarita, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).
Bonar menjelaskan, penyegelan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) setelah pihaknya memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga, agar kegiatan pembangunan dihentikan.
Namun, SP tersebut tidak diindahkan oleh pihak pelaksana proyek pembangunan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari langkah administrasi sebelumnya. Karena tidak ada respon, kami lakukan penyegelan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan sebelum memperoleh kepastian dan kelengkapan dokumen perizinan.
“Kegiatan pembangunan tidak boleh dilanjutkan sampai ada kepastian perizinannya. Kami akan memproses sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Bonar.
Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah munculnya laporan dari masyarakat melalui kanal Customer Relationship Management (CRM) Pemprov DKI Jakarta) yang menyoroti adanya aktivitas pembangunan diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan segel berwarna merah yang dipasang di tembok bagian depan bangunan terlihat ditutupi plastik berwarna hijau.
Belum diketahui alasan di balik penutupan segel tersebut.
Bonar pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan di lingkungannya.
“Peran masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai peraturan. Laporan mereka menjadi dasar kami dalam melakukan penindakan,” pungkasnya.
