Sabtu, Oktober 3, 2026

Selain Bos Salon, Istri Tukang Selingkuh di Jaktim Ternyata Influencer Kecantikan

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Melody Sharon (31) alias MS, istri yang melindas suaminya hingga patah tulang di Jakarta Timur, kini menjadi perhatian publik.

Diketahui, Melody Sharon menjadi sorotan karena aksinya melindas dan menyeret suaminya, AG (35), setelah ketahuan kerap berselingkuh dengan beberapa pria.

MS tega meninggalkan sang suami yang tergelak di jalanan dengan kondisi patah tulang hingga luka-luka usai AG membongkar perbuatan tak terpujinya.

Setelah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, video perbuatan MS kepada suaminya hingga sosoknya diketahui publik aktif di media sosial

Baca Juga :  Misteri Jenderal Bintang Dua yang Ditolak Hercules Demi Dukungan ke Prabowo

Selain pengusaha salon, MS juga diketahui seorang influencer kecantikan yang memiliki banyak pengikut di YouTube.

Di kanal YouTube miliknya, MS aktif membuat tutorial make up hingga berkaroake pada periode 2017-2021.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly mengatakan, selain menjadi ibu rumah tangga, MS adalah seorang pengusaha salon.

AG memberikan usaha salon meski MS dicurigainya sudah berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga :  Tak Penuhi Syarat PBG, Lapangan Padel Mewah di Puri Kembangan Disegel Permanen

“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Nicolas kepada wartawan, dikutip Senin (23/12/2024).

Nicolas membeberkan, kejadian bermula saat AG mencurigai istrinya setelah melakukan panggilan video.

MS saat itu berada di sebuah apartemen di Jakarta Timur.

Ketika AG mendatangi lokasi, AG menemukan MS di dalam mobil yang terparkir.

Sang suami mencoba masuk ke mobil, tetapi MS menolak dan langsung tancap gas.

“Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun mobil tetap melaju kencang, dan sekitar 200 meter korban terseret, lalu terjatuh,” ungkap Nicolas.

Baca Juga :  Sukseskan Masa Kampanye-Pemilu 2024, Forkopimko Jaksel Gelar Coffee Morning bersama Bawaslu dan KPU 

Akibat kejadian ini, AG mengalami luka-luka dan patah tulang pada kaki kanannya.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...