Aliansi.co, Jakarta- Wakil Ketua DPRD Jakarta Rany Mauliani menyoroti nasib puluhan karyawan yang dirumahkan oleh manajemen salah satu rumah sakit (rumkit) di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Rany menegaskan pihak rumah sakit harus bertanggungjawab memenuhi kewajiban para pekerjanya.
“Bagaimana pun pihak rumah sakit harus mempertangungjawabkan kewajibannya terkait jasa manusia yang sudah dipekerjakan,” ujar Rany Mauliani saat dihubungi, pada Senin (21/4/2025).
Diketahui, puluhan karyawan RS tersebut mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Selatan usai dirumahkan pihak manajemen.
Mereka dirumahkan diduga untuk efisiensi anggaran.
Selama dirumahkan, karyawan mendapatkan setengah dari gaji pokok.
Di sisi lain, besaran gaji yang diterima karyawan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jakarta
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, permasalahan apapun yang dialami manajemen rumah sakit, tidak seharusnya dibebankan kepada karyawannya.
“Karena para pekerja sudah melaksanakan kewajibannya, tugas managemen-lah yang mengatur cash flow agar bisa membayar jerih payah tenaga orang,” kata dia
Rany juga menanggapi dugaan tidak dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan.
Apabila hal tersebut benar terbukti, Rany menegaskan pihak rumah sakit atau oknum di rumah sakit yang mengurusi bidang tersebut harus bertanggungjawab
“Jika hal terjadi di luar harapan tentunya ada pihak atau oknum yang bertanggung jawab akan hal tersebut,” ungkapnya
Rany menambahkan, permasalahan antara manajemen dan karyawan di rumah sakit tersebut harus segera diselesaikan.
“Terkait permasalahan hubungan industrial antara manajemen dan karyawan, sebaiknya diselesaikan agar ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Dari Sudin Ketenagakerjaan dalam hal ini bisa turun langsung menjadi mediator atau investigator untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya,” tandanya. ‘
Salah satu karyawan rumah sakit yang dirumahkan mengungkapkan, sejak beberapa bulan lalu manajemen mengeluarkan kebijakan sepihak, di antaranya pembayaran gaji yang dicicil hingga dugaan tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan.
“Jadi sejak Desember 2024, manajemen membayarkan gaji karyawan dengan cara mencicil. Yang di mana gaji dibayarkan 50 persen dan sisanya akan dibayarkan di pertengahan bulan berikutnya,” katanya usai menyampaikan aduan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan belum lama ini.
“Dan terus menerus sampai sekarang selalu begitu untuk pembayaran gaji di setiap bulannya,” ujarnya kepada wartawan, seraya meminta identitasnya tidak ditulis.