Sabtu, Oktober 3, 2026

Siswi SMK Pondok Labu Babak Belur Dirundung Kakak Kelas, Kepsek Akui Belum Ada Kesepakatan Damai

WIB

Aliansi.co, Jakarta-Pimpinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) PGRI 37 Pondok Labu, Jakarta Selatan, angkat bicara terkait dugaan kasus perundungan terhadap siswi inisial JS (16) oleh sejumlah kakak kelasnya.

Kepsek SMK PGRI 37 Hidayatullah membenarkan adanya peristiwa dugaan perundungan tersebut.

Ia juga mengakui hingga kini kasus tersebut belum ada kesepakatan damai.

“Sampai saat ini belum ada kesepakatan damai antar kedua belah pihak,” kata Hidayatullah dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatanganinya, dikutip Senin (18/11/2024).

Baca Juga :  Meriahkan Hari Lahir Pancasila, WJS Sabet Juara Lomba Mancing Forum Wartawan

Dirinya mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 September 2023.

Hanya saja, dia berdalih aksi perundungan oleh tujuh orang kakak kelasnya itu bukan di lingkungan sekolah.

“Kejadian tersebut terjadi di luar sekolah setelah kegiatan belajar mengajar selesai,” ujar Hidayatullah.

Adapun surat pernyataan ini ditandatangani Hidayatullah pada tanggal 16 November 2024.

Dalam suratnya, Hidayatullah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan upaya mediasi dengan memanggil orangtua korban maupun terduga pelaku.

Baca Juga :  Siswi SMK di Pondok Labu Babak Belur Dirundung Kakak Kelas, Alasannya Berbaju Seragam Seksi

“Kami telah melakukan identifikasi dan pemanggilan orangtua untuk memberikan punishment,” katanya.

Namun, kata dia, proses mediasi yang dilakukan di sekolah berjalan buntu.

Dia mengungkapkan orangtua kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan.

Bahkan, kata dia, mediasi yang dilakukan Polres Jakarta Selatan hingga dua kali, tetap tidak mencapai kesepakatan.

Tidak tercapainya kesepakatan, kata Hidayatullah, lantaran orangtua terduga pelaku tidak menyanggupi uang kompensasi yang diminta pihak korban.

Baca Juga :  Polisi Buka Suara soal Kasus Dugaan Perundungan Siswi SMK Pondok Labu oleh Kakak Kelasnya

“Karena keterbatasan orangtua terduga pelaku tidak disanggupi, dan bernegosiasi sesuai dengan kemampuan, tetapi dari pihak korban tidak menerima tawaran tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Hidayatullah, pihak terduga pelaku juga telah melakukan kunjungan ke rumah orangtua korban dan bermaksud menawarkan perdamaian secara kekeluargaan.

“Tapi belum ditemukan kesepakatan juga,” tutur Hidayatullah.

Dia mengatakan, bahwa pada bulan Agustus 2024 telah dilakukan reka adegan ataupun olah TKP di Polres Jakarta Selatan.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...