Tidak hanya gaji, dia menyebut bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga dibayarkan dengan cara dicicil.
Masalah berlanjut ketika secara mendadak sebanyak 65 karyawan dirumahkan.
Dalam status dirumahkan itu, karyawan dijanjikan mendapatkan setengah gaji pokok.
“Dan kami sebanyak 65 karyawan dirumahkan dengan alasan keuangan sedang devisit. Namun kami hanya dibayarkan 50 persen dari gaji pokok. Yang dimana gaji kami semua lebih banyak tunjangan dibandingkan gaji pokoknya,” jelasnya.
Dia menyebut, besaran gaji yang dibayarkan juga tergolong kecil, jauh dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Dia mencontohkan, untuk karyawan yang telah delapan tahun bekerja, hanya mendapatkan gaji kurang dari Rp3 juta per bulan.
“Itu sudah sama tunjangan. Untuk gaji pokoknya sekitar Rp1,2 juta. Jadi, selama dirumahkan kami hanya menerima setengah dari gaji pokok itu,” kata dia.
Permasalahan lainnya, dia mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan ternyata tidak dibayarkan perusahaan sejak tahun 2024.
“Untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan kami juga belum dibayarkan sejak tahun 2024 yang dimana kami kesusahan untuk berobat. Dikarenakan status BPJS Kesehatan kami nonaktif,” kata dia
Dalam laporan yang diajukan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh karyawan tersebut.
“Untuk tuntutan kami dipekerjakan kembali di rumah sakit dengan gaji yang layak sesuai UMR di daerah kami sesuai dengan Pasal 81 no 66 tentang Perpu Cipta Kerja.”
“Jika perusahaan tidak mampu memperkerjakan kami kembali, kami berharap ketika dirumahkan dengan gaji yang full. Atau kalau memang ada niat untuk memberhentikan kami, kami berharap berhentikan kami sesuai peraturan yang berlaku. Jangan selalu menggantung kami dengan kepastian yang tidak jelas,” lanjutnya.
