Selasa, Mei 19, 2026

Pimpinan DPRD Jakarta Soroti Nasib Karyawan yang Dirumahkan Manajemen Rumkit di Jagakarsa

WIB

Tidak hanya gaji, dia menyebut bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga dibayarkan dengan cara dicicil.

Masalah berlanjut ketika secara mendadak sebanyak 65 karyawan dirumahkan.

Dalam status dirumahkan itu, karyawan dijanjikan mendapatkan setengah gaji pokok.

“Dan kami sebanyak 65 karyawan dirumahkan dengan alasan keuangan sedang devisit. Namun kami hanya dibayarkan 50 persen dari gaji pokok. Yang dimana gaji kami semua lebih banyak tunjangan dibandingkan gaji pokoknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Apel di Bantaran Ciliwung, Pramono Lihat Petugas yang Menggigil usai Berjibaku Tangani Banjir

Dia menyebut, besaran gaji yang dibayarkan juga tergolong kecil, jauh dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Dia mencontohkan, untuk karyawan yang telah delapan tahun bekerja, hanya mendapatkan gaji kurang dari Rp3 juta per bulan.

“Itu sudah sama tunjangan. Untuk gaji pokoknya sekitar Rp1,2 juta. Jadi, selama dirumahkan kami hanya menerima setengah dari gaji pokok itu,” kata dia.

Baca Juga :  Peringati May Day 2025, Pemkot Jaksel Salurkan Santunan dan Paket Sembako kepada Buruh 

Permasalahan lainnya, dia mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan ternyata tidak dibayarkan perusahaan sejak tahun 2024.

“Untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan kami juga belum dibayarkan sejak tahun 2024 yang dimana kami kesusahan untuk berobat. Dikarenakan status BPJS Kesehatan kami nonaktif,” kata dia

Dalam laporan yang diajukan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh karyawan tersebut.

“Untuk tuntutan kami dipekerjakan kembali di rumah sakit dengan gaji yang layak sesuai UMR di daerah kami sesuai dengan Pasal 81 no 66 tentang Perpu Cipta Kerja.”

Baca Juga :  Sidang Pleno Musrenbang Kecamatan Cilandak Akomodir 167 Usulan, Hasil Reses DPRD jadi Perhatian

“Jika perusahaan tidak mampu memperkerjakan kami kembali, kami berharap ketika dirumahkan dengan gaji yang full. Atau kalau memang ada niat untuk memberhentikan kami, kami berharap berhentikan kami sesuai peraturan yang berlaku. Jangan selalu menggantung kami dengan kepastian yang tidak jelas,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...