Sabtu, Oktober 3, 2026

Pimpinan DPRD Jakarta Soroti Nasib Karyawan yang Dirumahkan Manajemen Rumkit di Jagakarsa

WIB

Tidak hanya gaji, dia menyebut bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga dibayarkan dengan cara dicicil.

Masalah berlanjut ketika secara mendadak sebanyak 65 karyawan dirumahkan.

Dalam status dirumahkan itu, karyawan dijanjikan mendapatkan setengah gaji pokok.

“Dan kami sebanyak 65 karyawan dirumahkan dengan alasan keuangan sedang devisit. Namun kami hanya dibayarkan 50 persen dari gaji pokok. Yang dimana gaji kami semua lebih banyak tunjangan dibandingkan gaji pokoknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Melihat Lebih Dekat Posko Baru Milik Satpol PP Jaksel di Taman Literasi Blok M

Dia menyebut, besaran gaji yang dibayarkan juga tergolong kecil, jauh dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Dia mencontohkan, untuk karyawan yang telah delapan tahun bekerja, hanya mendapatkan gaji kurang dari Rp3 juta per bulan.

“Itu sudah sama tunjangan. Untuk gaji pokoknya sekitar Rp1,2 juta. Jadi, selama dirumahkan kami hanya menerima setengah dari gaji pokok itu,” kata dia.

Baca Juga :  Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo, Begini Program BNNK Jaksel Dalam Penanganan Narkoba 2024 

Permasalahan lainnya, dia mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan ternyata tidak dibayarkan perusahaan sejak tahun 2024.

“Untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan kami juga belum dibayarkan sejak tahun 2024 yang dimana kami kesusahan untuk berobat. Dikarenakan status BPJS Kesehatan kami nonaktif,” kata dia

Dalam laporan yang diajukan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh karyawan tersebut.

“Untuk tuntutan kami dipekerjakan kembali di rumah sakit dengan gaji yang layak sesuai UMR di daerah kami sesuai dengan Pasal 81 no 66 tentang Perpu Cipta Kerja.”

Baca Juga :  Awal Mula Pengusutan Kasus Pengadaan Mesin Jahit hingga Kantor Sudin UMKM Digeledah Kejaksaan

“Jika perusahaan tidak mampu memperkerjakan kami kembali, kami berharap ketika dirumahkan dengan gaji yang full. Atau kalau memang ada niat untuk memberhentikan kami, kami berharap berhentikan kami sesuai peraturan yang berlaku. Jangan selalu menggantung kami dengan kepastian yang tidak jelas,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...