Selasa, Agustus 18, 2026

Pimpinan DPRD Jakarta Soroti Nasib Karyawan yang Dirumahkan Manajemen Rumkit di Jagakarsa

WIB

Tidak hanya gaji, dia menyebut bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) juga dibayarkan dengan cara dicicil.

Masalah berlanjut ketika secara mendadak sebanyak 65 karyawan dirumahkan.

Dalam status dirumahkan itu, karyawan dijanjikan mendapatkan setengah gaji pokok.

“Dan kami sebanyak 65 karyawan dirumahkan dengan alasan keuangan sedang devisit. Namun kami hanya dibayarkan 50 persen dari gaji pokok. Yang dimana gaji kami semua lebih banyak tunjangan dibandingkan gaji pokoknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Anies Baswedan Hadir di TPU Tanah Kusir, Ikuti Acara Pemakaman Gembong PDI-P

Dia menyebut, besaran gaji yang dibayarkan juga tergolong kecil, jauh dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Dia mencontohkan, untuk karyawan yang telah delapan tahun bekerja, hanya mendapatkan gaji kurang dari Rp3 juta per bulan.

“Itu sudah sama tunjangan. Untuk gaji pokoknya sekitar Rp1,2 juta. Jadi, selama dirumahkan kami hanya menerima setengah dari gaji pokok itu,” kata dia.

Baca Juga :  Kapolda Metro Ingatkan Tidak Ada Negosiasi hingga 86 dalam Operasi Patuh Jaya 2023

Permasalahan lainnya, dia mengungkapkan bahwa iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang menjadi hak karyawan ternyata tidak dibayarkan perusahaan sejak tahun 2024.

“Untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan kami juga belum dibayarkan sejak tahun 2024 yang dimana kami kesusahan untuk berobat. Dikarenakan status BPJS Kesehatan kami nonaktif,” kata dia

Dalam laporan yang diajukan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh karyawan tersebut.

“Untuk tuntutan kami dipekerjakan kembali di rumah sakit dengan gaji yang layak sesuai UMR di daerah kami sesuai dengan Pasal 81 no 66 tentang Perpu Cipta Kerja.”

Baca Juga :  Korlantas Ungkap Kerugian Gegara Macet Jakarta Tembus Rp 100 Trilun Per Tahun

“Jika perusahaan tidak mampu memperkerjakan kami kembali, kami berharap ketika dirumahkan dengan gaji yang full. Atau kalau memang ada niat untuk memberhentikan kami, kami berharap berhentikan kami sesuai peraturan yang berlaku. Jangan selalu menggantung kami dengan kepastian yang tidak jelas,” lanjutnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Bareskrim Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Kelompok Dubai, Berawal dari Arahan Presiden ke Kapolri

Aliansi.co,Jakarta- Bareskrim Polri membongkar dugaan sindikat penambangan emas ilegal yang hasilnya diolah di Jakarta sebelum diduga diselundupkan ke luar negeri. Salah satu jaringan yang terungkap...

Subuh Sebelum Kampung Bahari Digerebek BNN, Warga Ungkap Fenomena Ojol Ganteng

Aliansi.co,Jakarta- Ada fenomena tak biasa yang dirasakan warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelum kawasan tersebut digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) pagi. Sejak waktu...

Drama Penangkapan Bos Gendut dan Kaki Tangan Gembong Narkoba Kampung Bahari

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap operasi pemberantasan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Sejak subuh, tim gabungan BNN...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Mercon dan Petasan Warnai Penangkapan Gembong Narkoba Bos Gendut

Aliansi.co, Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026). Operasi tersebut sempat diwarnai perlawanan dari dalam permukiman...

Heboh Temuan Ratusan Senjata Api di Sekolah, Ternyata Senapan Angin

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait temuan 996 benda menyerupai senjata api di salah satu yayasan sekolah di Jakarta Selatan. Dari hasil pendalaman, hampir...