Jumat, April 3, 2026

PN Jakbar Tolak Gugatan Selebgram Rea Wiradinata, Aset Segera Dilelang

WIB

RearAliansi.co, Jakarta – Langkah hukum selebgram Rea Wiradinata untuk melawan pengacara kondang Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman kembali menemui jalan buntu.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Hal ini menandai kekalahan berturut-turut Rea Wiradinata setelah sebelumnya kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.

Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Baca Juga :  Rafathar Belajar Puasa 30 Hari, Hadiah Mewah dari Raffi Ahmad Menanti

Di sisi lain, Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan terus berlanjut.

“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya,” ujar Noverizky melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025)

Noverizky yang berprofesi sebagai pengacara dan pengusaha itu menyebut bahwa keluarnya keputusan dari PN Jakbar tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.

“Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan yang diajukan Rea ini serampangan. Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya,” kata dia

Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

Baca Juga :  Dara Arafah Kisahkan Kejadian Masa Lalu yang Membuatnya Trauma, Dibully Guru Sendiri

“Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi,” katanya.

Kasus utang piutang ini bermula dari sengketa antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permasalahan ini mencuat ketika Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.

Rea Wiradinata sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan pailit ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.

Baca Juga :  Artis Karenina Ditangkap Polisi di Rumahnya, Urine Positif Konsumsi Ganja

Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea Wiradinata, termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.

Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan Peebuatan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat, namun upayanya tersebut juga kandas.

Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.

Dengan ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya, proses hukum semakin mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea Wiradinata melalui lelang untuk melunasi utang-utangnya

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Turun Selidiki Motif OTK

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY) di kawasan...