Kamis, Juli 2, 2026

Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Asal China, Berawal dari Penghuni Kos di Pondok Aren

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal China.

Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27) ditangkap di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penghuni mencurigakan di sebuah rumah kos kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga :  Ditetapkan Tersangka Penganiayaan, Darah Tinggi dan Kolesterol Pierre Gruno Kambuh

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7),” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADR di rumah kos yang berlokasi di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.

Baca Juga :  Terungkap, Warga Sipil yang Terlibat dalam Kasus Kematian Imam Masykur ternyata Kakak Ipar Riswandi Manik

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu dengan total berat mencapai 25 kilogram.

Pengembangan kasus dilakukan hingga Kamis, 31 Juli 2025.

Tim kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, DM dan MM, di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, disita 10 paket sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam satu tas.

Baca Juga :  Korlantas Polri Resmi Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Utama Pelanggaran Berikut Ini

“Menurut pengakuan para tersangka, barang terlarang tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Indra.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika internasional ini secara menyeluruh.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Dari Kertas hingga Emboss, Begini Proses Pemeriksaan Ijazah Jokowi oleh Polda Metro

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap proses pemeriksaan forensik terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat...

Kode BC1 Terbongkar di Sidang Tipikor, Jaksa Sebut Jatah Rp21 Miliar untuk Dirjen Bea Cukai

Aliansi.co,Jakarta- Kode BC1 yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat...

Sidang Suap Bea Cukai, Nama Sejumlah Direktur Disebut dalam Kesaksian Terdakwa dan Saksi

Aliansi.co,Jakarta- Nama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pemilik PT Blueray Cargo,...

Anggota Brimob Dikeroyok dan Dibacok Debt Collector, Baru Dua Pelaku Ditangkap

Aliansi.co, Banten- Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten saat...

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...