Senin, Mei 18, 2026

Polda Metro Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu Asal China, Berawal dari Penghuni Kos di Pondok Aren

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional asal China.

Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial ADR (30), DM (34), dan MM (27) ditangkap di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penghuni mencurigakan di sebuah rumah kos kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga :  Ditetapkan sebagai Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah Mengaku Lelah dan Ngantuk

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (29/7),” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ADR di rumah kos yang berlokasi di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.

Baca Juga :  Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Turun Selidiki Motif OTK

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 25 paket sabu dengan total berat mencapai 25 kilogram.

Pengembangan kasus dilakukan hingga Kamis, 31 Juli 2025.

Tim kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, DM dan MM, di sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, disita 10 paket sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam satu tas.

Baca Juga :  Pembunuh Sandy Permana Dibawa ke Polda Metro Jaya, Polisi Ungkap Motif Pelaku

“Menurut pengakuan para tersangka, barang terlarang tersebut berasal dari seseorang berinisial T, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Indra.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan narkotika internasional ini secara menyeluruh.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Polisi Gulung Jaringan Narkoba Malaysia, 32 Kg Sabu Disita di Jakarta dan Bekasi

Aliansi.co,Jakarta- Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggulung sindikat peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu...

Terungkap Penggerebekan Sindikat Judol Internasional di Jakbar, Berawal dari Laporan Warga

Aliansi.co,Jakarta- Pengungkapan sindikat perjudian online (judol) lintas negara di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah warga negara...

Jaga Profesionalitas, Personel Polri Dilarang Live Streaming saat Bertugas

Aliansi.co, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan...

Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Riau, Berawal dari Penangkapan Asiong

Aliansi.co,Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Riau. Jaringan ini terungkap berawal dari penangkapan seorang tersangka bernama Hendi alias...

Dendam Kesumat Berujung Maut, Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara

Aliansi.co,Maluku- Polisi mengungkap motif di balik penusukan yang menewaskan Agrapinus Rumatora (59) alias Nus Kei di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Peristiwa berdarah itu diduga kuat...