Selasa, Juni 17, 2025

Polemik Pencopotan Jabatan Kasatpol PP Jakarta Selatan yang Dinilai Kalahkan SK Gubernur DKI 

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pencopotan jabatan Nanto Dwi Subekti sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan menjadi polemik.

Surat Keputusan (SK) Kasatpol PP DKI Jakarta terkait penonaktifan Nanto Dwi Subekti dinilai telah mengalahkan SK Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Diketahui pelantikan Nanto Dwi Subekti menjadi Kasatpol PP Jakarta Selatan didasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 266 Tahun 2023 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Pejabat Administrator Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov DKI.

“Dalam SK ditegaskaan bahwa mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan dalam dan dari jabatan administrator (eselon III) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan keputusan Pak Pj Gubernur, ” kata Nanto Dwi Subekti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Namun, Nanto mengaku dirinya kini justru diturunkan menjadi staf Satpol PP Jakarta Selatan.

SK Kasatpol PP DKI Jakarta Nomor 54 tahun 2024 tentang penonaktifan sementara, lanjut Nanto, justru menjadi dasar dalam Sistem Kepegawaian (Simpeg) dan menjadikannya sebagai staf di Satpol PP Kota Adiministrasi Jakarta Selatan.

“SK Nomor 54 hanya penonaktifan sementara, tapi ini malah menjadi dasar untuk menurunkan saya jadi staf. Apa ini engga mengalahkan SK Pak Pj Gubernur?” ujar Nanto.

Baca Juga :  Heru Budi Minta Waktu Sebulan Proses Kasus Judi Online Satpol PP Jakarta 

“Dan lagi, team pemeriksa yg dibentuk Sekda DKI juga belum memutuskan hukuman, tapi saya jadi staf tanpa SK pencopotan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan nonaktif Nanto Dwi Subekti angkat bicara terkait pencopotan jabatannya.

Nanto menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan yang diberikan kepada dirinya tidak berdasar dan cacat hukum.

“Menurut peraturan yang ada bahwa kasus dugaan pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada saya sudah kadaluwarsa,” kata Nanto Dwi Subekti kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

“Karena kasus ini terjadi pada tahun 2016 sampai 2017, sehingga menurut saya kasus ini cacat hukum,” sambungnya.

Nanto menjelaskan, dugaan pelanggaran disiplin pada 2016 sampai dengan tahun 2017, berawal saat dirinya mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS saat Kasatpol PP DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Yani Wahyu Purwoko.

Selama dua tahun, kata dia, surat permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan Satpol PP DKI Jakarta saat itu.

“Karena surat permohonan tidak ditindaklanjuti, pada tahun 2018 saya aktif dan masuk kerja kembali dengan penurunan jabatan struktural sebagai staf
operasional tingkat ahli di Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Pilpres 2024 Berakhir, Heru Budi Didorong Rombak Direksi dan Komisaris BUMD DKI

Setahun aktif kembali bertugas, lanjutnya, pada tahun 2019 Nanto kemudian mendapat amanah mengemban jabatan struktural dan naik menjadi staf administrasi tingkat terampil di Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, pada 2019 Nanto Dwi Subekti dipromosikan sebagai Kepala Seksi Trantibum serta Operasi di Satpol PP Jakarta Selatan berdasarkan SK Nomor 1633 Tahun 2019 tertanggal 22 November 2019 hingga tahun 2023.

Kemudian, pada 12 April 2023, ia dipromosikan kembali sebagai
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 266 Tahun 2023.

Namun, pada 20 Desember 2023, Nanto menerima nota dinas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban dan/atau larangan PNS.

Nota dinas tersebut disusul dengan terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Disiplin PNS terhadap Nanto.

Kemudian, pada 8 Maret 2024 Nanto Dwi Subekti mendapatkan surat panggilan pertama dari Kasatpol PP DKI Jakarta untuk diperiksa sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja tanpa keterangan yang terjadi pada tahun 2016 hingga 2019.

“Lalu pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendapatkan SK bahwa saya dibebas tugaskan sebagai Kasatpol PP Jakarta Selatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dipecat PDIP Buntut Main Judi Slot, Cinta Mega Nyaleg dari PAN, Maju Dapil 9 Jakarta

Sanggah Melanggar Disiplin

Nanto menyebutkan SK Kasatpol PP DKI Jakarta terkait pembebasan tugasnya atas dugaan pelanggaran disiplin, secara aturan sudah kadaluwarsa dan cacat hukum.

Hal itu, diungkapkannya, merujuk dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai sebagaimana Pasal 13 ayat 1.

Dalam peraturan itu, lanjut Nanto, dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan kententuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai akhir tahun berjalan atau mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember dalam tahun yang bersangkutan.

“Sehingga dengan demikian dugaan pelanggaran disiplin terhadap saya tidak
berlaku demi hukum dikarenakan tahun sudah berlalu,” bebernya.

Selain itu, dijelaskannya, dengan terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai, bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2011 sudah dinyatakan tidak berlaku.

“Tentunya bertolak belakang dengan SK Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa persoalan ini, katanya.

“Dengan terbitnya Pergub 8 Tahun 2024, ada apa dengan Sekda DKI membetuk tim pemeriksa?” kata Nanto dengan heran.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...