Rabu, Juni 11, 2025

Polisi Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan, Begini Modusnya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi membongkar kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu.

Saat digerebek, belasan pasangan suami istri ditemukan tanpa mengenakan busana.

“Pada saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa sedang menggelar pesta seks tukar pasangan. Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam konferensi pers du Mapolda Jatim, Selasa, (1/10/2024).

Baca Juga :  Investigasi Pagar Laut Rampung, Menteri Nusron Wahid Pecat Pegawai BPN Tangerang dan Bekasi

Dari 12 orang yang diamankan, tujuh orang merupakan pria dan lima wanita.

Mereka semuanya diketahui tengah melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan.

“Mereka kemudian juga saling bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan,” jelasnya.

Dari 12 pelaku itu, SM, 31, warga Kabupaten Malang, diketahui merupakan otak dari pesta seks tukar pasangan tersebut.

Baca Juga :  Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

Modusnya SM mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan.

“Setelah terkumpul 12 orang, kemudian SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” ungkapnya.

SM mematok harga pendaftaran bagi setiap peserta sebesar Rp825 ribu agar mereka bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan.

Selanjutnya ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

Baca Juga :  Ibunda Atta Halilintar Joget TikTok saat Buka Puasa, Netizen: Istigfar Bu!

“SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...

Ketua GRIB Jaya jadi Tersangka Pendudukan Lahan BMKG, Belum Lama Bebas dari Penjara 

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menetapkan Ketua GRIB Jaya Tangsel inisial MYT sebagai tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG. Selain MYT, satu tersangka lain inisial Y yang...

Wanita Muda Korban Begal Payudara di Lebak Bulus Masih Alami Trauma, Begini Kondisinya

Aliansi.co, Jakarta- Wanita muda korban pelecehan payudara di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025), hingga kini mengalami trauma. Bahkan, polisi hanya...