Jumat, April 3, 2026

Polisi Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan, Begini Modusnya

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Polisi membongkar kasus pesta seks tukar pasangan di salah satu villa di Kota Batu.

Saat digerebek, belasan pasangan suami istri ditemukan tanpa mengenakan busana.

“Pada saat penggerebekan terdapat 12 orang di lantai dua villa sedang menggelar pesta seks tukar pasangan. Mohon maaf, saat diamankan seluruh peserta yang sebanyak 12 orang itu tidak mengenakan busana,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, dalam konferensi pers du Mapolda Jatim, Selasa, (1/10/2024).

Baca Juga :  DPR Soroti Rentetan Ledakan Kilang Minyak Pertamina: Ahok Kerjanya Apa Ya?

Dari 12 orang yang diamankan, tujuh orang merupakan pria dan lima wanita.

Mereka semuanya diketahui tengah melakukan hubungan badan bersama-sama dengan saling menyaksikan.

“Mereka kemudian juga saling bergiliran dalam berhubungan badan dengan saling tukar pasangan,” jelasnya.

Dari 12 pelaku itu, SM, 31, warga Kabupaten Malang, diketahui merupakan otak dari pesta seks tukar pasangan tersebut.

Baca Juga :  Berterima Kasih Gus Samsudin Tersangka, Pesulap Merah Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim

Modusnya SM mengajak pasangan suami istri untuk pesta seks tukar pasangan.

“Setelah terkumpul 12 orang, kemudian SM membuat grup telegram untuk memudahkan koordinasi dengan para peserta,” ungkapnya.

SM mematok harga pendaftaran bagi setiap peserta sebesar Rp825 ribu agar mereka bisa mengikuti pesta seks tukar pasangan.

Selanjutnya ditentukan lokasi villa dan tanggal pesta pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

Baca Juga :  Gus Samsudin Akhirnya Ditetapkan Tersangka Konten Pengajian Tukar Pasangan

“SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya saja. SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

DPR Soroti Kasus Videografer Karo Amsal Sitepu, Singgung Keadilan Substantif

Aliansi.co, Jakarta- Komisi III DPR RI mendesak aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu, yang tengah...

Sosok Dua Terduga Pelaku Mutilasi dalam Freezer, Terungkap Usai Kabur ke Majalengka

Aliansi.co,Jakarta- Polisi akhirnya mengungkap identitas dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan di dalam freezer di Kabupaten Bekasi. Keduanya diketahui sempat...

Pelarian Dua Pelaku Kasus Mayat dalam Freezer Berakhir di Majalengka

Aliansi.co, Jakarta- Pelarian dua pelaku kasus penemuan mayat dalam freezer di Kabupaten Bekasi akhirnya berakhir di Majalengka, Jawa Barat. Keduanya berhasil ditangkap oleh Tim Subdit...

Dilaporkan ke Polda, Dugaan Transaksi Fiktif Fasilitas Kredit di Medan Diadukan hingga OJK

Aliansi.co-Jakarta- PT Toba Surimi Industries (PT TSI) melaporkan dugaan penarikan dana fiktif senilai Rp124,4 miliar dari fasilitas kredit modal kerja (KMK) miliknya ke Polda...

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, Polisi Turun Selidiki Motif OTK

Aliansi.co, Jakarta- Polisi menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (AY) di kawasan...