Sabtu, Oktober 3, 2026

Polisi Gulung Sindikat Penjual Mobil Fiktif, Pancing Pembeli Transaksi COD

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat penjual mobil fiktif yang menggunakan modus Cash On Delivery (COD) untuk menipu korbannya.

Dalam kasus ini, sembilan tersangka ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah terlibat dalam aksi penganiayaan, pemerasan, dan penyekapan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan berpura-pura menjual mobil melalui aplikasi daring.

Setelah korban tertarik dan melakukan pembayaran melalui sistem COD, pelaku justru menyekap dan memeras korban.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap Hasil Penangkapan Narkotika Senilai Rp 3 Triliun

“Para pelaku ini menggunakan modus COD untuk memancing korban. Setelah korban membayar, bukan mobil yang diterima, melainkan korban justru diculik dan disiksa oleh para pelaku,” ujar Brigjen Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda.

Tersangka MAM bertindak sebagai koordinator lapangan yang merencanakan aksi, mengeksekusi penyiksaan, serta memeras korban.

Ia juga menyediakan mobil yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi penyekapan.

Baca Juga :  Ancam Tembak Anies saat Live TikTok, Pemuda Jember Ditangkap Tim Gabungan

“Tersangka kedua, NN, juga berperan sebagai koordinator lapangan. Dia memancing agar korban mau ikut, kemudian turut serta memeras korban,” jelas Ade Ary.

Sementara itu, tersangka VS menyuruh salah satu pelaku lain untuk merekam video penyiksaan dan menjaga agar korban tidak kabur.

Tersangka HJE (25) ikut melakukan penyiksaan terhadap korban, sedangkan tersangka S berperan sebagai eksekutor sekaligus penyedia rumah untuk penyekapan.

Selain itu, tersangka APN merekam video penyiksaan dan ikut membawa korban sejak awal.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Gender Alami Peningkatan, Irwasum Singgung Peran Polwan

Tersangka Z dan I turut menyiksa korban, dengan I juga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penyedia mobil.

Adapun tersangka MA menyediakan rumah tempat korban disekap.

“Total ada sembilan tersangka yang kami amankan, semuanya memiliki peran aktif dalam tindak pidana ini,” ungkap Ade Ary.

Ade Ary menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penjualan mobil fiktif tersebut.

“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang memanfaatkan transaksi daring untuk merugikan masyarakat,” tegasnya.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Terseret Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Bupati Gowa Dijerat Pasal Berlapis

Aliansi.co, Jakarta – Bupati Gowa, HT, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi terkait pengurusan...

Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Komisi III DPR Minta Polisi Transparan dan Profesional

Aliansi.co, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti dugaan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Mauk...

Bareskrim Gerebek Gudang LPG Oplosan di Tangerang Selatan, 910 Tabung Disita

Aliansi.co, Tangerang Selatan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi...

KPK Soroti Pengelolaan APBD Pemkab Karawang, Termasuk Pokir DPRD

Aliansi.co,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, termasuk pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir)...

Akhir Pelarian Tersangka Penipuan Rp37 Miliar, Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Aliansi.co,Jakarta- Pelarian tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp37,4 miliar, Erick Soedjasa, akhirnya berakhir setelah hampir tiga tahun menjadi buronan. Erick ditangkap...