Aliansi.co, Jakarta- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat penjual mobil fiktif yang menggunakan modus Cash On Delivery (COD) untuk menipu korbannya.
Dalam kasus ini, sembilan tersangka ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah terlibat dalam aksi penganiayaan, pemerasan, dan penyekapan terhadap korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku dengan berpura-pura menjual mobil melalui aplikasi daring.
Setelah korban tertarik dan melakukan pembayaran melalui sistem COD, pelaku justru menyekap dan memeras korban.
“Para pelaku ini menggunakan modus COD untuk memancing korban. Setelah korban membayar, bukan mobil yang diterima, melainkan korban justru diculik dan disiksa oleh para pelaku,” ujar Brigjen Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda.
Tersangka MAM bertindak sebagai koordinator lapangan yang merencanakan aksi, mengeksekusi penyiksaan, serta memeras korban.
Ia juga menyediakan mobil yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi penyekapan.
“Tersangka kedua, NN, juga berperan sebagai koordinator lapangan. Dia memancing agar korban mau ikut, kemudian turut serta memeras korban,” jelas Ade Ary.
Sementara itu, tersangka VS menyuruh salah satu pelaku lain untuk merekam video penyiksaan dan menjaga agar korban tidak kabur.
Tersangka HJE (25) ikut melakukan penyiksaan terhadap korban, sedangkan tersangka S berperan sebagai eksekutor sekaligus penyedia rumah untuk penyekapan.
Selain itu, tersangka APN merekam video penyiksaan dan ikut membawa korban sejak awal.
Tersangka Z dan I turut menyiksa korban, dengan I juga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penyedia mobil.
Adapun tersangka MA menyediakan rumah tempat korban disekap.
“Total ada sembilan tersangka yang kami amankan, semuanya memiliki peran aktif dalam tindak pidana ini,” ungkap Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam sindikat penjualan mobil fiktif tersebut.
“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang memanfaatkan transaksi daring untuk merugikan masyarakat,” tegasnya.
