Aliansi.co, Jakarta- Polisi telah mengklarifikasi organisasi masyarakat (ormas) yang mengajukan permohonan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono, mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan ketua ormas yang menyebarkan surat minta THR ke perusahaan di Pondok Pinang.
Menurut pihak ormas, kata Widya, surat permohonan THR itu hanya proposal biasa dan tidak ada unsur pemaksaan.
“Kita klarifikasi ‘pak ini gimana?’ Iya pak, ini sifatnya proposal Pak, tidak ada paksaan ibaratnya, bilamana diberikan Alhamdulillah, jika tidak ya tidak apa-apa’, begitu,” kata Widya saat dihubungi wartawan, kemarin (8/4/2023).
Di sisi lain, lanjut Widya, pihaknya belum menerima aduan keberatan soal proposal THR yang diajukan oleh ormas.
“Untuk sampai saat ini kita monitor juga belum ada keberatan maupun komplain maupun laporan dari masyarakat yang diajukan proposal seperti itu,” ujar dia.
“Nanti bilamana ada yang sampai komplain atau keberatan, pasti kita tindak lanjuti, kita tindak tegas,” tambahnya.