Minggu, Juni 15, 2025

Pramono Teken Instruksi ASN DKI Naik Angkutan Umum Tiap Rabu, Wajib Foto dan Unggah ke Medsos

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak boleh lagi menggunakan kendaraan ketika berangkat kerja ke kantor.

Hal itu menyusul terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setiap hari Rabu.

Ingub tersebut diteken oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.

Baca Juga :  Pj Gubernur Heru Budi Tamat, Kebijakan Makan Bergizi Gratis Disoal 

“Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,” tulis Ingub Pramono dikutip, Senin (28/4/2025).

Dalam Ingub itu, Pramono menyampaikan moda transportasi massal yang digunakan ASN di antaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.

Baca Juga :  Tiada Maaf, Pertamina Copot Jabatan Arie Febriant yang Viral Ludahi Pengendara saat Beli Gorengan

“Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,” tulis poin Ingub tersebut.

Dalam Ingub tersebut, Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pegawai di unit kerjanya.

Ditegaskannya, pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanannya melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.

Baca Juga :  Heru Budi Jengkel Ada ASN yang Bawa-bawa Suami Minta Jabatan di Pemprov DKI

Kemudian, foto tersebut dikirim kepada kepegawaian dan diunggah ke media sosial unit kerja masing-masing.

“Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain,” tulis Ingub.

“Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas,” sambungnya.

 

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...