Aliansi.co, Jakarta- Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap personel Polri yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Peringatan itu disampaikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, saat menggelar rapat koordinasi (rakor) di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Rakor yang dihadiri 500 anggota Propam bertujuan untuk menyamakan presepsi kebijakan pimpinan yang bisa tergelar sampai tingkat Polda.
“Polri harus netral, dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya, dan kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam pilkada,” kata Irjen Abdul Karim, dikutip Jumat (27/9/2024).
Karim mengatakan, rapat koordinasi ini juga digelar dalam rangka menyampaikan harapan dan keinginan dirinya sebagai Kadiv Propam kepada seluruh personel Divpropam Mabes Polri dan para Kabid Propam Polda jajaran.
“Jadi, kurang lebih yang hadir ini sekitar 500 personel lebih dan ini jarang kita lakukan, baru kesempatan saya menjabat sebagai kadiv, kesempatan ini saya gunakan,” ujar dia.
Dalam rakor ini, turut dihadiri Ketua KPU RI Mohammad Afifudin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, dan Ketua Harian Kompolnas RI Benny Jozua Mamoto.