Senin, Juni 16, 2025

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, SK Ketua MK Suhartoyo Dinyatakan Batal

WIB

Aliansi.co, Jakarta- Pengadilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN juga membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

“Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (13/8/2024).

PTUN juga menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Baca Juga :  Kucurkan Rp 800 Miliar Perbaiki Jalan Rusak, Jokowi Minta Kepala Daerah di Lampung Ikut Bertanggung Jawab

“Mewajibkan tergugat (Suhartoyo) untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028,” bunyi putusan itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

Hanya saja, PTUN tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk kembali menjadi ketua MK.

Baca Juga :  MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Mahfud MD: Salam Hormat kepada Pak Jimly

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 seperti semula,” bunyi putusan tersebut.

PTUN juga tidak menerima permohonan Anwar Usman agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100 (seratus rupiah) per hari.

Apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan PTUN tersebut, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Baca Juga :  Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Satgas Bentukan Mahfud MD Tak Dipercaya Komisi III DPR

“Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),” bunyi putusan tersebut.

Artikel Terkait

Berita Terpopuler

Lampiaskan Nafsu, Bu Guru Agama Ajak Siswanya Hubungan Badan, 2 Tahun Ketagihan 

Aliansi.co, Grobogan- Bu guru agama salah satu SMP di Grobogan, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang siswanya. Guru perempuan inisial ST...

Berita Hukum

Siapkan Advokat Profesional, Peradi YLC Gelar Leadership Development Program di Kaliurang Yogyakarta

Aliansi.co, Jakarta- Program pengembangan kepemimpinan para advokat yang digelar Peradi Young Lawyers Committee (YLC) di Griya Persada Resort & Convention Hotel, Kaliurang, Yogyakarta, resmi...

Terdampak Proyek PLTGU Karawang, Nelayan Cimalaya Wetan Berjuang Tuntut Ganti Rugi

Aliansi.co,Karawang- Nelayan Cimalaya Wetan, Karawang, hingga kini terus memperjuangkan nasibnya akibat terdampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU). Mereka menuntut ganti rugi dari...

Insiden Mobil BMW Tabrak Mahasiswa UGM, Keluarga Christiano Tarigan Minta Maaf

Aliansi.co, Jakarta- Ayah Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan meminta maaf atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025...

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Lanjutkan Operasi Preman Berkedok Ormas

Aliansi.co,Jakarta- Polri menyatakan komitmennya untuk melanjutkan operasi pencegahan kejahatan jalanan, khususnya premanisme berkedok ormas. Komitmen pemberantasan premanisme ini sebagai perwujudan dan dedikasi Polri dalam memberikan...

Noverizky Minta Dubes Arab Saudi Hadir pada Sidang Mediasi di PN Jaksel

Aliansi.co, Jakarta--Permasalahan yang terjadi antara seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra dengan Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi belum menemui titik terang. Noverizky sebelumnya memenangkan gugatan...